Berita  

Ketua LKPK Bingung, Ratu Proyek Bekasi Dibebaskan

reaksinasional.com

Bekasi – REAKSI NASIONAL – Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Kabupaten Bekasi, Anwar Soleh, mengaku bingung dengan keputusan Polda Metro Jaya (PMJ) yang membebaskan Rizka Afriani (RA), bos CV Ratu Anggun Pribumi (RAP) yang dikenal dengan sebutan “Ratu Proyek”. RA sebelumnya diamankan terkait dugaan pemalsuan dokumen negara dan kepemilikan stempel resmi milik Pemerintah Daerah (Pemda).

Kasus ini mencuat setelah pada Selasa (18/2/2020) sore, petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) PMJ melakukan penggeledahan di kantor CV RAP di Desa Cimahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi itu, Rizka Afriani bersama enam orang lainnya ikut diamankan. Namun tak lama berselang, RA dibebaskan karena disebut tidak cukup bukti.

Kebingungan dan Kritik dari LKPK

Anwar Soleh menilai keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan besar, baik bagi dirinya maupun masyarakat luas. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak mungkin melakukan penangkapan tanpa adanya bukti awal yang kuat.

“Kita bingung dengan keputusan PMJ yang menyatakan tidak cukup barang bukti. Mungkin bukan hanya saya yang merasa bingung, masyarakat juga merasakan hal yang sama. Tidak mungkin aparat berani melakukan penangkapan kalau barang bukti kurang,” ujarnya, Sabtu (22/2/2020).

Anwar menambahkan, kepolisian memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas. Karena itu, pernyataan Kasubnit Jatanras Rekrimum PMJ, AKBP Jerry Siagian, yang menyebut tidak ada penangkapan paksa melainkan hanya klarifikasi, menambah kebingungan.

“Kalau hanya klarifikasi, cukup dengan pemanggilan melalui surat resmi. Tetapi dalam video yang beredar jelas terlihat proses penangkapan. Apalagi sebelumnya sudah ada penyelidikan. Itu yang membingungkan publik,” katanya.

Harapan Penegakan Hukum yang Tegas

Ketua LKPK Bekasi tersebut berharap agar aparat penegak hukum mampu menjalankan tugas dengan konsisten dan tegas, tanpa pandang bulu. Menurutnya, keadilan harus ditegakkan agar hukum tidak terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

“Harapan saya hukum ditegakkan setegak-tegaknya, supaya bisa dicintai dan dipercaya masyarakat. Jangan sampai hukum seperti pisau dapur, tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegasnya.

Pandangan BPPK RI

Sementara itu, Ketua Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK RI), Jhonson Purba, justru mengapresiasi langkah awal kepolisian yang berani menjemput Rizka Afriani. Ia menilai, tindakan tersebut jarang dilakukan untuk sekadar klarifikasi.

“Biasanya kalau untuk klarifikasi cukup melayangkan surat panggilan. Polisi jarang mau menjemput kecuali yang bersangkutan selalu mangkir. Jadi ketika ada upaya paksa, tentu masyarakat berharap ada bukti kuat,” ujarnya.

Meski begitu, Jhonson enggan berprasangka buruk terhadap keputusan penyidik. Menurutnya, membebaskan seseorang karena kurang bukti juga bagian dari kewenangan penyidik, meski langkah itu jarang terjadi setelah ada penjemputan paksa.

“Kalau betul seperti itu, perlu diapresiasi juga. Karena jarang ada kasus di mana seseorang yang sudah dijemput bisa pulang begitu saja. Biasanya polisi sudah punya minimal dua alat bukti sebelum menjemput,” jelasnya.

Kasus yang Jadi Sorotan Publik

Kasus CV RAP dan sosok Rizka Afriani sebelumnya ramai diberitakan lantaran perusahaan tersebut dikaitkan dengan proyek pembangunan gedung SMPN 3 Karang Bahagia. Isu dugaan penyimpangan dalam proyek itu sempat menjadi sorotan publik Bekasi.

Dengan adanya peristiwa ini, banyak pihak meminta agar proses hukum berjalan transparan. Dukungan masyarakat terhadap lembaga pengawas korupsi lokal maupun aparat penegak hukum dinilai penting agar kasus serupa tidak menimbulkan spekulasi dan kekecewaan.

Penutup

Meski Polda Metro Jaya menyatakan pembebasan dilakukan karena tidak cukup bukti, kontroversi di masyarakat masih berlanjut. LKPK Kabupaten Bekasi menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum, sementara BPPK RI mencoba memberi apresiasi atas langkah kepolisian yang dinilai jarang dilakukan.

Kasus “Ratu Proyek” Bekasi ini menjadi pengingat bahwa transparansi, profesionalisme, dan kejelasan prosedur sangat penting dalam setiap proses hukum. Hanya dengan penegakan hukum yang adil dan konsisten, kepercayaan masyarakat terhadap aparat bisa tetap terjaga.