Jakarta, Selasa (28/10/2025) — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum dapat menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% ke 8% dalam waktu dekat. Ia menyebut setiap penurunan 1% PPN berpotensi mengurangi penerimaan negara sekitar Rp70 triliun, sehingga keputusan apa pun harus dihitung sangat cermat.
Berbicara dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Purbaya menjelaskan bahwa opsi penyesuaian tarif tetap terbuka, tetapi hanya setelah kualitas data penerimaan dan kinerja sistem administrasi perpajakan benar-benar meyakinkan pemerintah.
“Kalau diturunkan sekarang sebelum ada gambaran pasti penerimaan negara, risikonya fatal bagi kesehatan fiskal,” ujarnya.
Pemerintah saat ini tengah memfokuskan pembenahan Coretax, sistem administrasi perpajakan terpadu yang sedang dalam tahap evaluasi dan penyempurnaan. Optimalisasi sistem ini dianggap krusial sebelum pemerintah mengambil keputusan apa pun terkait perubahan tarif.
Pernyataan Purbaya sekaligus menjawab harapan pelaku usaha dan masyarakat yang menginginkan penurunan tarif PPN guna memperluas ruang konsumsi dan meningkatkan daya beli. Namun, menurutnya, stabilitas fiskal dan keberlanjutan program pemerintah tidak boleh dikorbankan oleh penurunan penerimaan pajak yang terlalu cepat.
“Dulu waktu masih di luar pemerintahan, saya juga sempat setuju dengan wacana ‘turunkan saja PPN ke 8 persen’. Tapi setelah mengalami langsung sebagai Menteri Keuangan, saya sadar keputusan penurunan PPN bukan hal sepele,” tegasnya.
Purbaya memastikan peluang penurunan tarif PPN tetap terbuka, namun akan dievaluasi kembali setelah sistem perpajakan digital berjalan maksimal dan penerimaan negara stabil hingga setidaknya akhir kuartal pertama 2026. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan fiskal harus berbasis kalkulasi matang, bukan semata untuk popularitas kebijakan.
Dengan penjelasan ini, publik mendapat gambaran jelas mengapa rencana penurunan PPN 8 persen belum bisa segera direalisasikan, serta pentingnya memastikan sistem dan penerimaan negara benar-benar stabil sebelum melakukan perubahan tarif pajak.




















