PONOROGO, ReaksiNasional.com – Pemerintah Kabupaten Ponorogo menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat bertujuan untuk efisiensi energi, tanpa mengganggu pelayanan publik yang tetap wajib berjalan normal.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo, Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo, menyatakan bahwa WFH bukan berarti hari libur kerja. Pemerintah daerah akan menyiapkan sistem pemantauan berbasis aplikasi untuk memastikan kinerja ASN tetap optimal saat bekerja dari rumah.
“WFH bukan berarti libur kerja, akan ada aplikasi khusus untuk memantau aktivitas ASN saat bekerja dari rumah,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan respons terhadap kondisi global, termasuk dampak konflik di kawasan Timur Tengah yang berimbas pada kebutuhan efisiensi energi. Meski demikian, sejumlah instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Sapto menjelaskan, perangkat daerah yang dikecualikan dari kebijakan WFH antara lain yang menangani kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, kebersihan dan persampahan, layanan administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, serta layanan pendapatan daerah.
Ia menegaskan bahwa prinsip efisiensi energi tetap diterapkan, baik bagi ASN yang bekerja dari rumah maupun dari kantor, seperti penghematan penggunaan bahan bakar minyak dan listrik.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang mengatur penerapan sistem kerja fleksibel di lingkungan pemerintah daerah, efektif mulai 1 April 2026.
“Untuk teknis pelaksanaannya di Kabupaten Ponorogo akan diatur lebih lanjut melalui surat edaran bupati,” jelasnya.
Sapto menambahkan, pelaksanaan WFH akan mulai diterapkan pada Jumat pekan berikutnya, mengingat Jumat, 3 April 2026 bertepatan dengan hari libur nasional. Ia memastikan seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa pengecualian, termasuk di Mal Pelayanan Publik Ponorogo yang berada di kawasan pusat kota.
“Pelayanan publik tidak bisa ditawar, harus tetap berjalan normal,” tegasnya.


