CIREBON – Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengubah paradigma politik terkait peran perempuan. Ia menegaskan, perempuan tidak boleh lagi ditempatkan sekadar sebagai objek pendulang suara atau pelengkap administrasi, melainkan harus menjadi subjek penentu kebijakan.
Pernyataan tersebut disampaikan Farida saat menghadiri forum penguatan Perempuan dalam Konstelasi Politik Indonesia yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Selasa (30/12/2025).
Menurut Farida, keterlibatan perempuan dalam politik tidak bisa lagi dipandang hanya dari sisi kuantitas atau sekadar pemenuhan kuota 30 persen dalam daftar calon legislatif. Lebih dari itu, perempuan harus hadir sebagai aktor intelektual yang membawa perspektif berbeda dalam pembangunan daerah.
“Politik hari ini membutuhkan sentuhan nilai kemanusiaan dan kejujuran. Saya percaya, jika lebih banyak perempuan cerdas dan berintegritas menduduki jabatan publik, pengambilan keputusan akan lebih berkualitas,” ujar Farida.
Ia menambahkan, perspektif perempuan memiliki keunggulan dalam sentuhan empati, khususnya pada isu-isu krusial seperti kesejahteraan keluarga, pendidikan, hingga ekonomi mikro.
“Tanpa peran aktif perempuan, demokrasi kita ibarat burung yang terbang dengan satu sayap, ia tidak akan pernah mencapai ketinggian maksimalnya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, mengungkapkan data tren positif terkait partisipasi perempuan di parlemen daerah. Berdasarkan catatan KPU, keterwakilan perempuan di DPRD Kota Cirebon pada periode 2019-2024 mencapai angka 34 persen. Angka ini telah melampaui ambang batas minimal yang ditetapkan undang-undang.
“Bahkan di jajaran eksekutif, Wakil Wali Kota kita saat ini adalah representasi perempuan. Ini menunjukkan keterlibatan unsur perempuan di Kota Cirebon sangat luar biasa,” kata Mardeko.
Kendati demikian, Mardeko memberikan catatan evaluasi bagi partai politik. Ia menyoroti fakta bahwa pada masa pendaftaran calon legislatif, sejumlah partai masih kesulitan memenuhi kuota 30 persen perempuan dalam daftar bakal calon (bacaleg).
Kondisi ini menjadi tantangan bagi partai politik untuk memperbaiki sistem kaderisasi menjelang Pemilu 2029. Mardeko berharap partai politik lebih serius mempersiapkan kader perempuan yang kompetitif, bukan sekadar untuk menggugurkan kewajiban administrasi.
“Fakta di lapangan menunjukkan, semakin banyak perempuan yang mendaftar dan terlibat aktif, kecenderungan keterpilihannya pun semakin tinggi,” pungkas Mardeko.

