Wagub Jateng Minta Daerah Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

3 Min Read
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyampaikan arahan dalam Musrenbang Jawa Tengah Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat (6/2/2026), terkait penguatan layanan perlindungan perempuan dan anak.

SEMARANG, ReaksiNasional.com – Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen meminta seluruh bupati dan wali kota di Jawa Tengah untuk serius memperkuat pelayanan di daerah masing-masing. Salah satu langkah yang ditekankan adalah optimalisasi fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak () agar penanganan kasus kekerasan dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh.

Hal tersebut disampaikan Taj Yasin saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat (6/2/2026). Ia meminta kepala daerah memberikan perhatian khusus, terutama bagi daerah yang UPTD PPA-nya belum memiliki struktur dan sumber daya yang lengkap.

Taj Yasin menekankan bahwa keterbatasan sumber daya manusia tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pelayanan. Menurutnya, pemerintah daerah dapat memaksimalkan aparatur sipil negara dari unit lain untuk mengisi kekosongan staf di UPTD PPA, dengan catatan koordinasi lintas sektor harus diperkuat agar penanganan kasus bisa dilakukan secara masif dan tuntas.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kerja lintas sektoral yang melibatkan berbagai perangkat daerah, khususnya Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, terutama dalam pendampingan psikologis bagi korban. Selain itu, setiap kasus yang belum tertangani diminta segera dilaporkan melalui kanal komunikasi pemerintah agar dapat segera diintervensi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Ema Rachmawati mengungkapkan bahwa sejumlah daerah sebenarnya telah memiliki peraturan bupati serta struktur organisasi UPTD PPA. Namun dalam praktiknya, fungsi UPTD tersebut belum berjalan optimal karena ketiadaan staf pelaksana.

Menurut Ema, kendala utama terletak pada keterbatasan kemampuan anggaran daerah untuk merekrut tenaga profesional, seperti psikolog, pekerja sosial, dan tenaga hukum. Kondisi tersebut kerap menghambat koordinasi dan efektivitas penanganan korban kekerasan.

Ia menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih mengejar proses pembentukan UPTD PPA di Kabupaten Demak yang berada pada tahap penyusunan peraturan bupati. Sementara itu, daerah lain seperti Boyolali, Temanggung, dan Kabupaten Semarang disebut telah memiliki struktur UPTD dan tinggal menunggu pelantikan kepala UPTD.

Ema menambahkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar pelatihan bagi petugas yang sudah ada agar penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih profesional. Selain itu, Pemprov Jawa Tengah juga merencanakan pencarian aset di Kota Semarang untuk dijadikan rumah aman tingkat provinsi bagi korban kekerasan.

Di sisi lain, Direktur Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Witi Muntari menyoroti masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sepanjang tahun 2025, lembaganya mencatat sedikitnya 117 kasus yang didampingi, meskipun pemerintah telah menyediakan berbagai layanan perlindungan.

Ia berharap pemerintah daerah meningkatkan alokasi anggaran serta kapasitas UPTD PPA agar layanan medis, hukum, dan psikologis bagi korban dapat diberikan secara optimal hingga ke tingkat kabupaten dan kota.

Share This Article