SEMARANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bakal melakukan evaluasi ketat terkait penggunaan kendaraan dinas atau mobil pelat merah di luar kepentingan tugas. Pernyataan ini disampaikan merespons beredarnya informasi viral mengenai dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Sumarno menyayangkan insiden tersebut. Menurutnya, aturan mengenai larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi seharusnya sudah dipahami oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ke depannya akan dilakukan evaluasi, harus ada penegasan. Secara ketentuan sudah ada aturan bahwa di luar kedinasan tidak boleh menggunakan kendaraan pelat merah. Seharusnya hal ini sudah dipahami oleh teman-teman,” tegas Sumarno usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan, pada momen Nataru kali ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memang tidak menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus terkait larangan penggunaan mobil dinas, berbeda dengan saat libur panjang Idulfitri. Hal ini dikarenakan durasi libur dan cuti bersama yang tergolong singkat, yakni hanya satu hari.
“Mengingat dari sisi waktu liburnya tidak panjang, kami tidak membuat surat edaran khusus. Namun, ketentuannya tetap berlaku,” imbuhnya.
Imbauan Gubernur Jelang Tahun Baru
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta masyarakat untuk merayakan pergantian tahun baru secara sederhana dan tidak berlebihan. Imbauan ini didasarkan pada pertimbangan kondisi cuaca ekstrem dan potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor yang mengancam sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
“Saya imbau masyarakat untuk tidak euforia terkait pesta tahun baru. Ingat, di wilayah kita ada beberapa daerah yang terkena bencana,” ujar Luthfi dalam keterangannya di Kantor Gubernur, beberapa waktu lalu.
Luthfi menekankan bahwa keselamatan dan ketertiban masyarakat menjadi prioritas utama. Ia juga mengingatkan warga terkait larangan penggunaan petasan atau bunga api yang berpotensi membahayakan keselamatan umum dan melanggar hukum.
“Bunga api itu ada ketentuan pidananya. Terkait dengan larangan itu sudah menyangkut peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

