Jakarta – REAKSI NASIONAL – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menolak usulan tambahan anggaran sejumlah mitra kerja Komisi II DPR RI untuk tahun 2026, termasuk Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Penolakan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama mitra di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (15/9).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan keputusan tersebut sudah berdasarkan hasil komunikasi dengan Banggar.
“Mitra kerja kita berdasarkan surat yang ditandatangani ketua Banggar tidak mendapatkan tambahan apapun. Jadi PANRB tetap, BKN tetap, ANRI tetap, Ombudsman, Bawaslu, KPU, termasuk OIKN,” ujar Zulfikar.
Usulan Tambahan Rp14,92 Triliun Tak Disetujui
Sebelumnya, OIKN mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp14,92 triliun untuk tahun 2026. Namun karena ditolak, OIKN hanya mengantongi anggaran Rp6,26 triliun.
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, mengakui kondisi ini berpotensi memengaruhi progres pembangunan IKN.
“Ya pastinya akan mempengaruhi (pembangunan IKN). Bisa mundur lagi kan,” katanya.
Dari anggaran Rp6,26 triliun yang disetujui, alokasinya meliputi:
- Rp4,73 triliun: melanjutkan pembangunan gedung DPR/MPR, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY).
- Rp600 miliar: pengelolaan gedung dan kawasan yang sudah diserahkan Kementerian PUPR, termasuk Istana Negara, kantor presiden, kantor Kemenko, sistem air minum, jalan, terowongan utilitas, ruang hijau, embung, sanitasi, dan persampahan.
- Rp930 miliar: dukungan manajemen dan pelaksanaan program OIKN.
Anggaran Tahap Dua Pembangunan IKN
Basuki menjelaskan bahwa usulan tambahan Rp14,92 triliun sebenarnya masih termasuk dalam kerangka anggaran pembangunan tahap dua yang sudah disetujui sebesar Rp48,8 triliun.
“Sebenarnya anggaran yang kami usulkan itu dalam kerangka Rp48,8 triliun yang sudah disetujui, untuk menyelesaikan tiga tahun,” jelasnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyetujui anggaran Rp48,8 triliun untuk pembangunan tahap dua IKN. Dana tersebut digunakan mulai 2025 hingga 2029 untuk membangun kompleks legislatif (Gedung DPR/MPR), yudikatif (MA dan KY), serta komponen pendukung lainnya. Selain itu, anggaran juga dipakai untuk pemeliharaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan apartemen ASN yang sudah dibangun lebih dulu oleh Kementerian PUPR.
Dampak Penolakan Tambahan Anggaran
Dengan tidak adanya tambahan anggaran pada 2026, OIKN harus mengandalkan dana Rp6,26 triliun untuk melanjutkan proyek-proyek prioritas. Kondisi ini berpotensi memperlambat pembangunan fasilitas legislatif, yudikatif, serta infrastruktur pendukung di IKN Nusantara.
Basuki menegaskan pihaknya tetap akan melanjutkan pembangunan sesuai prioritas, meski ruang fiskal lebih terbatas. Pemerintah berharap dukungan DPR ke depan tetap terjaga agar pembangunan IKN berjalan sesuai target hingga 2029.