Ad imageAd image

UMK Kota Malang 2026 Naik Jadi Rp3,7 Juta, Berlaku untuk Semua Sektor

3 Min Read

– Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi menyosialisasikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.736.101. Angka ini mengalami kenaikan sekitar Rp200.000 dibandingkan tahun sebelumnya.

Penetapan tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/937/013/2025 tertanggal 24 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.

Wali Kota Malang, , menyampaikan hal tersebut saat membuka sosialisasi UMK 2026 yang digelar Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang di Hotel Savana, Senin (29/12/2025).

Wahyu menjelaskan, besaran UMK ini diputuskan melalui mekanisme transparan yang melibatkan (unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi). Keputusan diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta kebutuhan hidup layak.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Sebelum ditetapkan, Dewan Pengupahan telah duduk bersama dan menyepakati angka kenaikan sesuai dengan rentang yang ditetapkan pemerintah pusat. Kenaikan ini memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” ujar Wahyu.

Wahyu meminta para pengusaha tidak memandang kenaikan upah ini sebagai beban, melainkan sebagai investasi jangka panjang. Di sisi lain, ia berpesan kepada para pekerja agar menjadikan kenaikan upah ini sebagai motivasi untuk meningkatkan produktivitas dan komitmen terhadap perusahaan.

“Ketika pekerja diberi kepercayaan dan kesejahteraannya diperhatikan, maka produktivitas akan meningkat dan hasilnya juga akan dirasakan oleh perusahaan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengungkapkan adanya capaian positif dalam proses penetapan UMK tahun ini. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang sering kali diwarnai perbedaan usulan angka (usulan rendah, sedang, dan tinggi), tahun ini seluruh pihak menyepakati satu angka perhitungan.

“Alhamdulillah, baru tahun ini rekor. Sekarang ini semua sepakat pada satu perhitungan di angka efisien 0,7, dengan kenaikan sekitar Rp200.000,” jelas Arif.

Kesepakatan tunggal ini dinilai menunjukkan kematangan dialog sosial di Kota Malang dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Arif menegaskan bahwa ketentuan UMK Malang 2026 berlaku untuk seluruh sektor usaha, baik perusahaan besar maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia juga mengingatkan bahwa UMK adalah batas upah terendah, sehingga perusahaan yang sudah memberikan upah di atas UMK dilarang menurunkannya.

“UMK ini kan upah minimal. Siapapun yang bekerja di Kota Malang, baik di UMKM maupun perusahaan besar, gajinya minimal Rp3,7 juta. Yang sudah di atas itu jangan diturunkan,” pungkasnya.

Share This Article