BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menyosialisasikan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026. UMK Batang dipastikan mengalami kenaikan sebesar 6,87 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menjadikannya yang tertinggi di wilayah eks Karesidenan Pekalongan.
Kepala Disnaker Batang, Suprapto, menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah tertanggal 24 November 2025. Melalui keputusan tersebut, UMK Batang 2026 ditetapkan sebesar Rp2.708.520.
“UMK Batang 2026 naik Rp174.138 dari UMK 2025 yang sebelumnya sebesar Rp2.534.382. Kenaikan ini mencapai 6,87 persen,” ujar Suprapto dalam sosialisasi yang digelar di Kantor Disnaker Batang, Senin (29/12/2025).
Dengan besaran angka tersebut, Kabupaten Batang kini mencatatkan nilai UMK tertinggi di eks Karesidenan Pekalongan, melampaui Kota Pekalongan yang pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.700.926. Padahal, pada tahun 2025, UMK Kota Pekalongan masih berada di atas Kabupaten Batang.
Suprapto menegaskan, angka UMK yang ditetapkan merupakan jaring pengaman atau batas upah terendah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, perusahaan diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah.
“Bagi perusahaan yang tidak menerapkan ketentuan pengupahan sesuai UMK akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif, teguran, hingga hambatan dalam proses perpanjangan Peraturan Perusahaan,” tegasnya di hadapan 30 perwakilan perusahaan yang hadir.
Ia menambahkan, penetapan UMK ini telah melalui mekanisme perhitungan dan kesepakatan di tingkat Dewan Pengupahan Kabupaten Batang, sebelum direkomendasikan oleh Bupati kepada Gubernur Jawa Tengah. Sosialisasi ini dilakukan agar perusahaan dapat segera menyesuaikan sistem penggajian mulai awal tahun.
Menanggapi penetapan tersebut, Staf HR PT Dream Plastic Indonesia Batang, Imam, menyatakan bahwa pihaknya menerima keputusan pemerintah dan siap menjalankannya.
“Perusahaan kami terbuka dan menyetujui kebijakan UMK. Berapa pun kenaikannya, kami tetap mengikuti aturan. Selama ini gaji karyawan minimal UMK dan ada tambahan persentase tertentu,” terangnya.
Imam berharap kenaikan upah ini dapat memotivasi para pekerja untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas bagi perusahaan.

