MAGELANG, Reaksi Nasional – Kabar gembira bagi warga dan pengguna jalan di Kota Magelang. Terhitung mulai 1 Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang resmi menurunkan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum (Rumija).
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2025, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp2.000 turun menjadi Rp1.000. Sementara untuk mobil (sedan, minibus, pick up, dan sejenisnya) turun dari Rp4.000 menjadi Rp2.000.
Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, menjelaskan bahwa kebijakan penurunan tarif ini didasari oleh evaluasi pajak dan retribusi daerah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta respons atas aspirasi masyarakat yang merasa keberatan dengan tarif sebelumnya.
“Keputusan Perda parkir ini bukan sepihak. Kami benar-benar memahami keinginan warga. Ini merupakan usulan dan aspirasi masyarakat yang banyak disampaikan melalui media sosial maupun saluran lainnya,” ujar Damar dalam keterangan pers di Kantor Wali Kota, Senin (5/1/2026).
Damar berharap, tarif yang lebih terjangkau ini dapat menstimulasi pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta kunjungan ke pusat-pusat ekonomi di Kota Magelang.
Meski demikian, Damar menyebut Pemkot tetap memiliki visi modernisasi melalui penerapan e-parkir di masa depan. Namun, hal itu akan dilakukan secara bertahap sembari menyiapkan infrastruktur dan edukasi masyarakat.
Evaluasi PAD Tidak Signifikan
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Magelang, Larsita, membeberkan data yang memperkuat alasan penurunan tarif tersebut. Menurutnya, kenaikan tarif parkir yang sempat diberlakukan pada 2024 ternyata tidak berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Larsita merinci, pada tahun 2023 saat tarif masih Rp1.000 (motor) dan Rp2.000 (mobil), PAD sektor parkir mencapai sekitar Rp850 juta. Pada 2024, meski tarif dinaikkan 100 persen, realisasi PAD hanya naik menjadi Rp970 juta.
“Kenaikannya tidak signifikan, hanya sekitar 15 persen dari tahun 2023 ke 2024. Karena itu perlu dilakukan evaluasi. Kami menilai penyesuaian tarif (turun) ini justru dapat memicu pertumbuhan ekonomi masyarakat,” jelas Larsita.
Berlaku di 12 Blok
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang, Mahmud Yunus, menambahkan bahwa tarif baru ini berlaku di 12 blok parkir tepi jalan umum di wilayah Kota Magelang.
Pihaknya telah menyosialisasikan aturan ini kepada para juru parkir (jukir) melalui surat edaran. Selain itu, papan informasi tarif retribusi di lokasi parkir juga telah diperbarui untuk mencegah kebingungan di masyarakat.

