SIDOARJO, ReaksiNasional.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo menutup tempat pembuangan sampah ilegal yang beroperasi di Desa Trompoasri setelah ditemukan kondisi lingkungan yang memprihatinkan dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat. Penutupan dilakukan usai inspeksi mendadak yang melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta aparat dari Polsek Jabon dan Koramil setempat.
Pelaksana Tugas Kepala DLHK Sidoarjo, Arif Mulyono, menyatakan bahwa aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun tanpa sistem pengelolaan yang memadai. Ia menegaskan, mulai saat ini lokasi tersebut ditutup untuk umum, terutama bagi pihak luar desa yang membuang sampah secara ilegal.
Menurut Arif, kondisi tumpukan sampah yang menggunung dan tercecer mencerminkan belum adanya manajemen pengelolaan sampah yang baik di tingkat desa. Ia berharap penutupan ini menjadi langkah awal untuk mengembalikan kondisi lingkungan Desa Trompoasri agar kembali bersih dan sehat.
Sebagai solusi jangka pendek, DLHK mendorong pemerintah desa segera mengaktifkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) agar warga memiliki alternatif pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dan ramah lingkungan.
Sementara itu, mantan Kepala Dusun Bendungan Trompoasri, Rofiq, mengungkapkan bahwa sebagian besar sampah yang menumpuk diduga berasal dari limbah plastik industri. Pihaknya kini berkoordinasi dengan DLHK untuk mengidentifikasi perusahaan yang diduga membuang limbah tersebut, guna memastikan pengelolaan yang lebih jelas dan bertanggung jawab.
Meski demikian, aktivitas pemilahan sampah masih berlangsung dengan melibatkan warga sekitar sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi. Sampah yang memiliki nilai jual dimanfaatkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar tidak hanya menumpuk, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Desa Trompoasri, Suyanto, menyebut persoalan sampah di wilayahnya telah mencapai titik kritis. Ia mengungkapkan bahwa Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang seharusnya menjadi solusi justru mangkrak selama dua hingga tiga tahun, sehingga memicu maraknya pembuangan sampah liar.
Menurutnya, fasilitas TPST tersebut belum dapat difungsikan karena keterbatasan infrastruktur pendukung dan belum tersedianya pengelola yang siap menjalankan operasional. Hingga kini, pemerintah desa masih menghadapi kendala anggaran dan peralatan untuk menyerahkan pengelolaan kepada pihak profesional.
Dengan langkah penutupan ini, diharapkan penanganan sampah di Desa Trompoasri dapat segera dibenahi secara menyeluruh, sehingga tidak lagi menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan bagi masyarakat setempat.


