Tokoh Masyarakat Deklarasikan “Batur Zero Miras”, Dorong Regulasi dan Pengawasan Ketat

2 Min Read
Tokoh masyarakat, aparat, dan organisasi kemasyarakatan mengikuti deklarasi komitmen “Batur Zero Miras” di Aula Kecamatan Batur, Banjarnegara, Kamis (9/4/2026).

, ReaksiNasional.com – Berbagai elemen masyarakat di Kecamatan Batur mendeklarasikan komitmen bersama untuk mewujudkan wilayah bebas minuman keras melalui gerakan “Batur Zero Miras”. Deklarasi tersebut digelar dalam forum musyawarah di Aula Kecamatan Batur, Kamis (9/4/2026), dengan melibatkan tokoh agama, pemuda, organisasi masyarakat, serta unsur pemerintah.

Camat Batur, Agung Hermawan, menyampaikan bahwa gerakan ini merupakan aspirasi murni masyarakat yang menginginkan lingkungan lebih aman dan bermartabat. Dukungan terhadap deklarasi ini datang dari berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan, lembaga pendidikan, hingga kelompok perempuan.

Ia menegaskan bahwa upaya tersebut bertujuan melindungi generasi muda dari dampak negatif minuman keras serta membentuk karakter yang berakhlak. Menurutnya, langkah ini juga telah dilaporkan kepada pemerintah daerah dan mendapatkan dukungan penuh.

Dalam forum tersebut, koordinator aksi Muhammad Hadi Purwanto membacakan enam poin tuntutan utama yang menjadi dasar gerakan. Tuntutan tersebut mencakup penyusunan Peraturan Desa terkait larangan peredaran minuman keras dan obat terlarang, komitmen kolektif lintas elemen masyarakat, hingga pembinaan tegas terhadap pihak yang terlibat dalam peredaran miras.

Selain itu, tuntutan juga menyoroti pentingnya integritas aparat serta pembentukan mekanisme pengawasan yang memberikan perlindungan bagi pelapor dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam upaya penertiban.

Hadi menilai peredaran minuman keras kerap berkaitan dengan meningkatnya potensi tindak kriminalitas, seperti kekerasan dan pencurian. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk bersatu dalam menghadapi persoalan tersebut.

Menanggapi deklarasi tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Banjarnegara, Fajar Nidaul Syarifah, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap inisiatif masyarakat Kecamatan Batur. Ia berharap gerakan ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menciptakan ketertiban umum.

Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk meningkatkan patroli serta menindaklanjuti laporan masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah tengah mengkaji revisi peraturan daerah agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 guna memperkuat dasar hukum penegakan di lapangan.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan penyerahan naskah tuntutan kepada pihak kecamatan sebagai bentuk komitmen bersama. Masyarakat berharap deklarasi ini menjadi langkah awal menuju Kecamatan Batur yang lebih religius, aman, dan terbebas dari pengaruh negatif minuman keras.

Share This Article