KEDIRI, ReaksiNasional.com – Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang sekolah dasar dijadwalkan berlangsung pada 20 hingga 30 April 2026. Meski tidak menjadi penentu kelulusan siswa, hasil TKA memiliki peran penting sebagai alat ukur capaian akademik sekaligus menjadi salah satu komponen dalam seleksi masuk ke jenjang sekolah menengah pertama melalui jalur prestasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Mokhamat Muhsin, menyampaikan bahwa Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memberikan perhatian serius terhadap sektor pendidikan, termasuk dalam memastikan kelancaran pelaksanaan TKA. Ia menekankan pentingnya peran seluruh elemen pendidikan, mulai dari kepala sekolah, guru, pengawas, hingga petugas teknis untuk menjalankan tugas secara optimal dan bertanggung jawab.
Selain itu, Muhsin juga mengimbau para orang tua agar turut berperan aktif dalam mendampingi serta memotivasi anak selama proses belajar menghadapi TKA. Dukungan keluarga dinilai menjadi faktor penting dalam menunjang kesiapan siswa.
TKA tahun ini dilaksanakan berbasis komputer dengan materi utama yang diujikan meliputi Matematika dan Bahasa Indonesia, yang dikerjakan dalam dua hari. Untuk menyesuaikan dengan ketersediaan sarana dan prasarana di masing-masing sekolah, pelaksanaan ujian dibagi menjadi empat gelombang, yakni gelombang pertama pada 20–21 April, gelombang kedua 22–23 April, gelombang ketiga 27–28 April, serta gelombang keempat pada 29–30 April.
Hasil TKA dijadwalkan diumumkan pada 24 hingga 26 Mei 2026. Setiap peserta yang mengikuti ujian ini akan memperoleh sertifikat resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai bukti partisipasi dan capaian akademik.
Muhsin menjelaskan bahwa dalam seleksi masuk SMP melalui jalur prestasi, nilai TKA memiliki bobot sebesar 70 persen, sementara 30 persen sisanya berasal dari nilai rapor siswa. Adapun dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), terdapat empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili dengan kuota minimal 40 persen, jalur prestasi minimal 25 persen, jalur afirmasi minimal 20 persen, serta jalur mutasi maksimal 5 persen.
Pemerintah Kabupaten Kediri berharap seluruh anak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya tanpa terkecuali. Oleh karena itu, pelaksanaan SPMB diharapkan berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi guna menjamin akses pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat.


