TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak, Pemerintah Perketat Pengawasan Platform Digital

2 Min Read
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan pers terkait pelindungan anak di ruang digital di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).

JAKARTA, ReaksiNasional.com – Pemerintah mencatat langkah signifikan dalam upaya pelindungan anak di ruang digital setelah platform TikTok menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia hingga 10 April 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan capaian tersebut secara resmi kepada pemerintah. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung perlindungan anak di ruang digital.

Menurutnya, TikTok juga telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia serta mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui pusat bantuan mereka. Selain itu, platform tersebut berjanji akan terus melakukan pembaruan terhadap implementasi kebijakan perlindungan anak secara berkala.

Meutya menegaskan capaian ini merupakan langkah awal yang positif sekaligus menjadi dorongan bagi platform digital lainnya untuk mengikuti langkah serupa. Pemerintah, kata dia, berharap seluruh penyelenggara sistem elektronik segera melaporkan upaya penanganan akun anak di bawah umur yang telah dilakukan.

Di sisi lain, pemerintah masih menyoroti platform Roblox yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS. Meski telah melakukan sejumlah penyesuaian fitur di tingkat global, masih ditemukan celah yang memungkinkan interaksi dengan pengguna tidak dikenal.

Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa hingga saat ini Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Pemerintah juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukanlah pilihan, melainkan kewajiban bagi seluruh platform digital.

Ke depan, pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala serta tidak menutup kemungkinan mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan, guna memastikan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.

Share This Article