JAKARTA, ReaksiNasional.com – Momen keakraban ditunjukkan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kamis (2/4/2026). Keduanya terlihat santai dan penuh canda, sekaligus menepis isu hubungan renggang yang beredar di media sosial.
Sejak awal pertemuan, interaksi keduanya berlangsung cair tanpa kecanggungan. Ahmad Luthfi yang tiba sekitar pukul 08.45 langsung menyapa Dedi Mulyadi yang telah lebih dulu hadir. Dengan balutan batik cokelat, Ahmad Luthfi tampak berbincang hangat dengan Dedi Mulyadi yang mengenakan batik putih bermotif wayang. Obrolan santai diselingi tawa memperlihatkan kedekatan yang terjalin secara natural.
Percakapan keduanya tidak hanya berisi candaan, tetapi juga menyinggung sejumlah isu pembangunan di daerah masing-masing. Suasana akrab tersebut menarik perhatian sejumlah kepala daerah lain yang kemudian turut bergabung dalam perbincangan, di antaranya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad. Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno juga terlihat mendampingi Ahmad Luthfi.
Keakraban tersebut sekaligus membantah berbagai spekulasi yang berkembang di media sosial, yang kerap membandingkan hingga memunculkan narasi adanya jarak antara kedua tokoh. Menanggapi hal itu, Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pertemuan mereka berlangsung santai dan penuh kehangatan.
“Ngobrol-ngobrol ringan saja tadi,” ujar Ahmad Luthfi sambil tersenyum.
Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Luthfi juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mendukung proses pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025 oleh BPK RI. Ia menyebut kegiatan entry meeting menjadi tahapan penting untuk menyamakan persepsi serta memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah dan auditor agar proses pemeriksaan berjalan lancar, objektif, dan tepat waktu.
Menurutnya, BPK RI telah memberikan arahan kepada perwakilan di daerah untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan di wilayah masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menambahkan bahwa laporan keuangan daerah wajib diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sendiri telah menyerahkan laporan keuangan unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI Perwakilan Jawa Tengah pada 30 Maret 2026. Ahmad Luthfi pun optimistis capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih selama 14 kali berturut-turut dapat terus dipertahankan.
“Semoga teman-teman bupati dan wali kota bisa bersama-sama menjaga capaian ini,” pungkasnya.


