Temui Wagub Jateng, Komunitas Difabel Sampaikan Aspirasi Akses Kerja hingga BPJS

4 Min Read
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen berdialog dengan perwakilan komunitas difabel di Rumah Dinasnya di Semarang, Rabu (25/3/2026), membahas akses kerja, bantuan sosial, dan layanan kesehatan.

SEMARANG, ReaksiNasional.com – Pemerintah Provinsi menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan bagi penyandang disabilitas melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 yang telah dilengkapi dengan Peraturan Gubernur. Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, saat menerima komunitas difabel di Rumah Dinasnya di Semarang, Rabu (25/3/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Taj Yasin menyatakan bahwa regulasi yang telah disusun kini siap dijalankan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan yang lebih optimal. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen membuka akses yang lebih luas bagi penyandang disabilitas di berbagai sektor.

Dialog berlangsung dinamis dengan berbagai aspirasi yang disampaikan perwakilan komunitas difabel. Permasalahan yang diangkat meliputi subsidi transportasi, akses pekerjaan, bantuan sosial, hingga layanan kesehatan. Perwakilan kelompok tuli, Rida, menyoroti masih terbatasnya kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas serta kendala aksesibilitas dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ia berharap peluang kerja dapat dibuka lebih luas tanpa diskriminasi, termasuk penghapusan batasan usia.

Keluhan serupa juga disampaikan komunitas disabilitas intelektual, netra, dan fisik yang menyoroti belum meratanya bantuan sosial, keterbatasan akses pendidikan, serta minimnya dukungan permodalan usaha. Sementara itu, komunitas penyandang disabilitas langka (rare disorder) mengungkapkan tantangan yang lebih kompleks, mulai dari sulitnya mendapatkan diagnosis hingga akses pengobatan yang kerap harus ditempuh hingga ke luar negeri.

Salah satu orang tua penyandang disabilitas langka, Oriza Oktarina, menyebut komunitas mereka selama ini belum banyak tersentuh kebijakan. Ia mengungkapkan bahwa banyak anggotanya belum terdata dalam sistem bantuan sosial, sehingga tidak mendapatkan akses terhadap program seperti BPJS maupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Taj Yasin yang mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan bahwa pemerintah terus membuka peluang kerja bagi penyandang disabilitas, termasuk melalui rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi juga telah menerima tenaga kerja difabel, termasuk penyandang tuna netra.

Terkait subsidi transportasi, ia mengakui bahwa kewenangan pengaturan tarif berada di luar pemerintah provinsi, namun pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk PT Kereta Api Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya pembaruan data penerima bantuan sosial agar lebih tepat sasaran dan tidak terjadi ketimpangan.

Menurutnya, persoalan utama dalam penyaluran bantuan terletak pada validitas data. Ia meminta agar komunitas difabel dapat berkoordinasi dengan dinas terkait apabila masih terdapat anggota yang belum terakomodasi dalam program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Imam Maskur, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan program Kartu Jateng Ngopeni (Kajen) sebagai alternatif bantuan bagi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas yang belum menerima PKH. Program tersebut memberikan bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan atau total Rp2,4 juta per tahun.

Ia menegaskan bahwa penerima manfaat tidak diperkenankan menerima dua bantuan sekaligus, sehingga masyarakat yang belum mendapatkan PKH diimbau untuk segera melakukan pendataan ulang melalui dinas sosial setempat. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan mengawal proses tersebut agar bantuan dapat tersalurkan secara tepat.

Melalui dialog ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap masukan dari komunitas difabel dapat menjadi dasar dalam penyempurnaan kebijakan yang lebih inklusif, sehingga mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas di daerah tersebut.

Share This Article