PEKALONGAN, ReaksiNasional.com – Pemerintah Kota Pekalongan memastikan masyarakat tetap memperoleh perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tengah proses pemutakhiran data kepesertaan yang dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial. Langkah tersebut dilakukan dengan memberikan jaminan kesehatan daerah bagi kelompok masyarakat rentan yang terdampak perubahan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan Puji Winarti menjelaskan bahwa pemutakhiran data sosial ekonomi oleh Kementerian Sosial dilakukan setiap bulan dan berpotensi mengubah status kepesertaan PBI JKN. Perubahan tersebut dapat terjadi akibat perpindahan domisili, meninggal dunia, maupun penilaian kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai sudah mampu, sehingga kepesertaan PBI yang bersumber dari APBN dinonaktifkan.
Dalam kondisi tersebut, Pemkot Pekalongan mengambil peran aktif untuk menutup celah pembiayaan jaminan kesehatan agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan. Pemerintah daerah hadir melalui skema PBI yang dibiayai APBD untuk memastikan kelompok masyarakat rentan tetap terlindungi.
Puji Winarti menyampaikan bahwa kelompok masyarakat rentan miskin hingga kurang mampu yang belum masuk dalam kategori desil terbawah kerap belum terakomodasi dalam PBI APBN. Oleh karena itu, pemerintah daerah menanggung iuran JKN bagi kelompok tersebut melalui PBI APBD sebagai bentuk komitmen menjaga akses layanan kesehatan yang berkelanjutan.
Pada tahun 2025, Pemerintah Kota Pekalongan mengalokasikan anggaran sekitar Rp30 miliar untuk pembayaran iuran JKN kepada BPJS Kesehatan, dengan besaran premi sebesar Rp37.800 per jiwa per bulan. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi daerah dalam mempertahankan capaian Universal Health Coverage (UHC) yang telah menjangkau lebih dari 99 persen penduduk Kota Pekalongan.
Melalui sinergi antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan, Pemkot Pekalongan berharap proses pemutakhiran data kepesertaan JKN dapat berlangsung semakin akurat. Dengan demikian, perlindungan kesehatan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan, dapat terus terjaga secara optimal meski terjadi dinamika perubahan data kepesertaan. (*)


