Sutrisno Suryoputro Dituntut 1,4 Tahun. Okky Nurindra Wicaksono: Jangan Sembarangan Lapor!

Advokat Okky Nurindra Wicaksono bersama kliennya Ady Nugroho usai sidang di Pengadilan Negeri Salatiga, Kamis (30/10/2025).
Advokat Okky Nurindra Wicaksono bersama kliennya Ady Nugroho usai sidang di Pengadilan Negeri Salatiga, Kamis (30/10/2025).

Salatiga (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Salatiga menuntut terdakwa Sutrisno Suryoputro dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara atas dugaan tindak pidana pengaduan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 317 Kitab Undang-Undang (KUHP). Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di pada Kamis (30/10/2025).

Kuasa hukum terdakwa, M. Hany Kurniawan, menyatakan akan menggunakan hak pembelaan (pledoi) bagi kliennya. “Hasil SIPP telah kami ketahui, akan kami tanggapi secara tertulis dalam pledoi. Sidang berikutnya dijadwalkan hari Selasa,” ujar Hany usai persidangan.

Menurut Hany, berdasarkan data, bukti, dan hasil pemeriksaan selama proses persidangan, kliennya tidak bersalah dan layak bebas demi hukum. “Kami berharap majelis hakim memberikan putusan bebas kepada klien kami,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Ady Nugroho, Okky Nurindra Wicaksono, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan, pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan. “Kita ikuti prosesnya. Ini masih tahap tuntutan, masih ada pembelaan, dan kita hormati nanti putusan majelis hakim,” ungkapnya.

Okky mengingatkan masyarakat agar tidak gegabah melapor ke aparat penegak hukum tanpa bukti yang kuat. “Jangan sembarangan melapor ke kepolisian jika belum mempunyai bukti atau saksi yang cukup. Jika laporan tidak terbukti, pelapor bisa dijerat Pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu atau fitnah dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, sebagaimana terjadi dalam perkara ini,” jelasnya.

Ia menegaskan, laporan balik yang diajukan pihaknya terhadap Sutrisno bukan semata-mata untuk membalas, melainkan untuk menegakkan keadilan dan memulihkan kehormatan kliennya. “Pak Ady dituduh menggelapkan dana koperasi hingga kehormatannya tercoreng. Kolega dan teman-temannya menjauh, padahal tuduhan itu tidak terbukti,” tuturnya.

Okky memaparkan, perkara ini bermula pada tahun 2021 ketika Sutrisno melaporkan Ady Nugroho ke Polres Salatiga dengan tuduhan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Anugerah Adi Salatiga sebesar Rp450 juta. Namun hasil penyelidikan polisi menyatakan perkara tersebut bukan tindak pidana dan penyelidikan dihentikan. “Perkara itu sudah dihentikan, tetapi oleh pihak Sutrisno dilaporkan kembali hingga tiga kali. Karena itu, demi kepastian hukum dan nama baik Pak Ady, kami melaporkan balik dengan Pasal 317 dan 318 KUHP,” kata Okky.

Ady Nugroho mengaku, sejak dilaporkan, reputasinya rusak dan hubungannya dengan rekan-rekan kerja terganggu. “Sejak saya dilaporkan, teman-teman menjauh, kolega dan mitra bisnis juga berhenti bekerja sama. Saya benar-benar dirugikan,” ucapnya.

Ia juga menyayangkan langkah Sutrisno yang langsung melapor ke polisi tanpa klarifikasi ke koperasi. “Seharusnya diklarifikasi dulu ke koperasi sebelum membuat laporan. Saya berharap nama saya bisa pulih dan hubungan baik dengan kolega serta mitra bisnis bisa kembali seperti semula,” katanya.

(af)