Ad imageAd image

Sri Hartini Soroti Longsor Guci, Nilai Ada Ketimpangan Kebijakan Pengelolaan Lahan

3 Min Read
Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah Sri Hartini menyampaikan pandangan terkait penanganan lahan kritis dalam diskusi bersama DLH Kabupaten Jepara, Rabu (7/1/2026).

SEMARANG, ReaksiNasional.com – Ketua Komisi B DPRD Provinsi menilai bencana tanah longsor di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, serta kejadian serupa di sejumlah wilayah lain, termasuk Sumatra, harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah. Ia menyoroti adanya ketimpangan kebijakan dalam pengelolaan kawasan hutan dan lingkungan yang dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana.

Sri Hartini menjelaskan, di banyak wilayah pegunungan dengan kondisi lahan miring, terjadi alih fungsi lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi konservasi atau penghijauan menjadi perkebunan musiman. Pembukaan lahan secara besar-besaran tersebut, menurutnya, mengakibatkan berkurangnya daerah tangkapan air secara signifikan sehingga meningkatkan potensi longsor.

Ia menambahkan, persoalan lingkungan tidak hanya terjadi di wilayah pegunungan, tetapi juga di kawasan pesisir Pantura, seperti Demak dan Jepara, yang kini menghadapi abrasi pantai secara nyata. Kondisi itu mendorong Komisi B DPRD Jawa Tengah untuk turun langsung ke daerah guna menghimpun data yang komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tegas, termasuk dukungan anggaran dan penanganan yang lebih serius.

Menanggapi hal tersebut, Pejabat Sub Koordinator Pemulihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara, Nexson Hasiholan, memaparkan kondisi riil lingkungan di Kabupaten Jepara. Ia menyebut daerahnya menghadapi ancaman ganda, baik dari kawasan pegunungan di lereng Gunung Muria maupun dari wilayah pesisir pantai.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Berdasarkan data DLH Kabupaten Jepara, total lahan yang memerlukan penanganan serius mencapai 8.513 hektare, yang terdiri atas lahan kritis seluas 6.311 hektare dan lahan sangat kritis seluas 1.673 hektare. Nexson mengakui bahwa keterbatasan anggaran masih menjadi kendala utama dalam upaya rehabilitasi lahan tersebut.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Jepara terus berupaya melakukan mitigasi melalui berbagai langkah, antara lain gerakan “Jepara Menanam”, kewajiban pemberian bibit pohon dalam setiap kegiatan Bupati, serta pelibatan kelompok aktivis lingkungan dan mahasiswa dalam program penghijauan.

Dalam diskusi tersebut, Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah, Yusuf Hidayat dan Muhaimin, sepakat mendorong keseriusan pemerintah daerah dalam menangani lahan kritis. Yusuf Hidayat secara khusus memberikan catatan kritis terkait metode penanganan yang dinilai masih terjebak pada kegiatan seremonial dengan biaya besar.

Ia menilai, anggaran untuk kegiatan seremonial kerap lebih besar dibandingkan biaya pengadaan bibit pohon itu sendiri. Menurutnya, acara penanganan lahan kritis seharusnya dibuat lebih sederhana agar alokasi anggaran dapat difokuskan pada upaya nyata di lapangan sehingga penanganan tidak berhenti pada kemeriahan acara semata.

Menanggapi masukan tersebut, Nexson Hasiholan menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti saran dari Komisi B. Ia tidak menampik bahwa kegiatan yang melibatkan banyak pemangku kepentingan kerap menyedot anggaran seremoni cukup besar, sehingga efisiensi akan menjadi catatan penting bagi DLH Jepara ke depan.

Sebagai informasi, diskusi antara Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara tersebut dilaksanakan pada Rabu (7/1/2026) dan menjadi bagian dari inisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah yang akan memuat kewajiban pemerintah dalam menangani lahan kritis secara berkelanjutan.

Share This Article