Soroti Kasus Kekerasan Seksual di Demak, Gubernur Luthfi Tekankan Penindakan Tegas dan Pencegahan

3 Min Read
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberikan keterangan terkait penanganan dugaan kasus kekerasan seksual di Demak seusai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah, Senin (8/6/2026).

SEMARANG, ReaksiNasional.com – Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan penindakan dan pencegahan kekerasan seksual harus menjadi gerakan bersama menyusul mencuatnya dugaan kasus yang diduga melibatkan pengasuh padepokan di Kabupaten Demak. Menurutnya, penanganan kasus tersebut tidak cukup hanya mengandalkan proses hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif tokoh agama, pemerintah, dan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Luthfi saat menanggapi kasus yang menjadi perhatian publik tersebut seusai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah, Senin (8/6/2026). Ia menyebut Kementerian Agama menjadi sektor utama dalam pengawasan lembaga pendidikan berbasis agama, sementara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berperan mendorong penguatan pencegahan bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Leading sector-nya adalah Kementerian Agama. Kemudian kita sebagai pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengimbau, tidak hanya penegakan hukum yang kita lakukan, tetapi juga para tokoh, alim ulama, kemudian seluruh stakeholder yang ada, untuk bersama-sama agar peristiwa ini tidak terulang kembali,” kata Luthfi.

Luthfi menegaskan, proses hukum harus tetap berjalan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Namun, ia menilai langkah pencegahan jauh lebih penting agar kasus serupa tidak terus berulang dan kelompok rentan memperoleh perlindungan yang memadai.

“Satu, mempunyai efek jera. Yang kedua, perilaku atau behavior yang semacam ini dijadikan pelajaran. Semua komponen masyarakat harus ikut serta dalam rangka mencegah. Mencegah itu lebih bagus daripada menindak,” ujarnya.

Menurut Luthfi, upaya pencegahan kekerasan seksual memerlukan sinergi lintas sektor. Kementerian Agama, pemerintah daerah, tokoh agama, lembaga pendidikan keagamaan, dan masyarakat dinilai memiliki tanggung jawab bersama untuk memperkuat pengawasan, edukasi, serta perlindungan terhadap anak dan kelompok rentan.

Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno menambahkan, pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait menyusul munculnya dugaan kasus tersebut. Menurutnya, persoalan lembaga pendidikan berbasis agama, termasuk pondok pesantren dan sekolah keagamaan, berada dalam kewenangan Kementerian Agama, terutama terkait perizinan.

“Nanti kami berkoordinasi dengan semua pihak, karena sebenarnya kalau masalah pondok pesantren, sekolah-sekolah yang basisnya agama itu kewenangannya ada di Kementerian Agama. Kalau pemda sebetulnya tidak punya kewenangan terkait dengan izin,” kata Sumarno.

Sumarno menegaskan, keputusan terkait keberlangsungan lembaga tersebut tidak dapat diambil secara serta-merta. Hal itu karena masih ada santri yang tinggal dan menempuh pendidikan di lokasi tersebut sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan langkah yang tepat melalui pembahasan bersama.

“Kita harus mengambil langkah yang pas. Di situ juga sudah ada santri yang belajar. Ini yang perlu kita pikirkan dan diskusikan bersama,” ujarnya.

Kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh padepokan di Demak sebelumnya menjadi sorotan setelah korban melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum. Kasus itu disebut telah dilaporkan sejak 2025 dan hingga kini masih ditangani kepolisian.

Mencuatnya kasus tersebut kembali memicu perhatian publik terhadap pentingnya pengawasan di lingkungan pendidikan dan lembaga keagamaan. Selain memastikan proses hukum berjalan, perlindungan terhadap korban serta akses terhadap keadilan dinilai menjadi hal penting yang harus dikawal bersama.

Share This Article