Selundupkan Tembakau Gorila ke Lapas Ambarawa, Warga Bandungan Diamankan Polres Semarang

3 Min Read
Petugas Sat Reserse Narkoba Polres Semarang menunjukkan barang bukti tembakau sintetis yang hendak diselundupkan ke Lapas Ambarawa, Kamis (22/1/2026).

UNGARAN, ReaksiNasional.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres mengamankan seorang pria berinisial RN alias AM (25), warga Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, karena mencoba menyelundupkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila ke Lapas Ambarawa. Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/1/2026) berkat koordinasi dan sinergi antara dan pihak Lapas Ambarawa.

Kapolres Semarang Ratna Quratul Ainy membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan petugas Lapas Ambarawa dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Kronologi pengungkapan kasus dijelaskan oleh Kaur Bin Ops Polres Semarang Dwi Sumarsono. Menurutnya, RN diminta oleh seorang warga binaan Lapas Ambarawa berinisial OH (33) untuk membelikan tembakau gorila. Permintaan tersebut disampaikan saat RN menjenguk OH beberapa waktu sebelumnya.

Dengan iming-iming imbalan, RN kemudian membeli satu paket tembakau sintetis seberat 9,34 gram dari rekan yang telah mengenal OH. Narkotika tersebut selanjutnya dibawa ke Lapas Ambarawa dan disembunyikan di dalam wadah deodorant guna mengelabui petugas saat kunjungan pada Kamis (22/1/2026).

Namun, petugas Lapas Ambarawa mencurigai barang bawaan RN yang hendak diberikan kepada OH. Kecurigaan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menghubungi Polres Semarang. Personel Sat Res Narkoba yang datang ke lokasi kemudian melakukan pemeriksaan bersama petugas lapas dan menemukan satu paket tembakau gorila di dalam deodorant tersebut. RN pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket tembakau sintetis, dua unit telepon seluler, serta satu kartu ATM milik pelaku. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam upaya penyelundupan tersebut.

Ipda Dwi Sumarsono menambahkan bahwa OH, warga binaan yang diduga memesan tembakau gorila tersebut, merupakan residivis kasus narkotika. OH tercatat pernah terjerat perkara serupa pada tahun 2019, 2020, dan terakhir pada 2024, sehingga hingga kini masih menjalani hukuman di Lapas Ambarawa.

Polres Semarang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap upaya peredaran narkotika, khususnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan, demi mencegah penyalahgunaan narkoba yang merusak generasi muda.

Share This Article