RUU Perampasan Aset Jadi Usulan DPR, Menkum: Pembahasan Bakal Lebih Cepat

Menkum Supratman Andi Agtas (Dok Kemenkum)(Dok Kemenkum)

Jakarta – REAKSI NASIONAL – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas optimistis pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan berlangsung lebih cepat. Keyakinan ini muncul setelah resmi mengusulkan agar RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

“Tinggal kita tunggu, sudah bagus. Kalau DPR yang usulkan inisiasi, pasti lebih cepat. Pemerintah sudah siap, draft juga sudah ada,” kata Supratman di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (15/9/2025).

DPR dan Pemerintah Satu Suara

Menurut Supratman, pemerintah dan DPR sudah memiliki komitmen politik yang sama terkait pentingnya RUU ini. Ia menyebut kesepahaman tersebut juga merupakan bagian dari komitmen Presiden Subianto dengan DPR.
“Jadi bersabar sedikit, yang jelas komitmen politik antara Presiden dan DPR sudah satu suara,” ujarnya.

Kaitan dengan Revisi KUHAP

Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI juga tengah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). RUU KUHAP kini tinggal menunggu pengambilan keputusan tingkat I.
“Kan RUU KUHAP sudah tinggal menunggu pengambilan keputusan, jadi pasti cepat lah,” tambah Supratman.

Target Rampung pada 2025

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada tahun 2025.
“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” kata Bob, Selasa (9/9).

Namun ia menekankan bahwa pembahasan harus melibatkan publik secara bermakna (meaningful participation).
“Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu, bukan hanya judulnya. Kita akan sajikan terbuka, bahkan melalui YouTube,” jelasnya.

Substansi RUU

Dalam pembahasan nanti, DPR akan menjelaskan substansi RUU, termasuk kedudukan perampasan aset apakah dikategorikan sebagai pidana pokok atau pidana asal, maupun apakah prosesnya bersifat pidana atau perdata.

Koalisi masyarakat sipil sebelumnya juga mendorong agar RUU ini mengatur lima isu krusial, antara lain:

  • kualifikasi aparat penegak hukum,
  • mekanisme pembuktian terbalik,
  • pengelolaan hasil rampasan,
  • transparansi proses hukum,
  • serta perlindungan hak masyarakat.

Perjalanan Panjang Sejak 2012

RUU Perampasan Aset sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah sudah mengusulkannya ke DPR sejak 2012, setelah PPATK melakukan kajian sejak 2008. Bahkan, pada 4 Mei 2023, pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR terkait RUU ini.

Namun hingga berakhirnya periode DPR 2019–2024, pembahasan belum juga dimulai. Kini, dengan masuknya RUU ini ke Prolegnas Prioritas 2025, publik berharap pembahasan dapat segera rampung demi memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya.