BLORA, ReaksiNasional.com – Sebuah rumah milik Sukandar bin Sukarjan (48), warga Dukuh Sentonorejo RT 01 RW 03, Desa Jiworejo, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, terbakar pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Kebakaran tersebut diduga berasal dari ruang tamu dan dipicu oleh tindakan pemilik rumah yang merupakan orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.
Kasihumas Polres Blora AKP Midiyono, S.H. menjelaskan, peristiwa itu pertama kali diketahui oleh saksi bernama Kasni yang melihat kobaran api dari dalam rumah korban. Melihat api mulai membesar, saksi langsung berteriak meminta bantuan warga sekitar.
“Saat kejadian korban berada di teras rumah sambil tiduran. Warga bersama saksi Kasman segera datang membantu dan melaporkan kejadian ke Polsek Jiken,” terang AKP Midiyono.
Petugas pemadam kebakaran dari Blora tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB dan segera melakukan upaya pemadaman. Api akhirnya berhasil dipadamkan setelah petugas dibantu warga dan unsur terkait melakukan penanganan di lokasi kejadian.
Akibat kebakaran tersebut, dua rumah beserta sejumlah barang di dalamnya hangus terbakar. Barang-barang yang ikut terbakar antara lain almari, meja, dan tempat tidur. Kerugian materiil akibat peristiwa itu ditaksir mencapai Rp70 juta.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Polsek Jiken telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan lokasi kebakaran.
AKP Midiyono mengimbau keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan gangguan jiwa agar meningkatkan pengawasan. Ia juga meminta masyarakat memastikan lingkungan rumah tetap aman dari benda-benda yang mudah terbakar.
“Kami mengimbau keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan gangguan jiwa untuk selalu melakukan pengawasan dan memastikan lingkungan rumah aman dari benda yang mudah terbakar,” pesannya.
Penanganan kebakaran di lokasi melibatkan Polsek Jiken, Pemerintah Kecamatan Jiken, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, Damkar, dan BPBD. Seluruh rangkaian kegiatan penanganan berlangsung lancar dan aman.


