BLORA, ReaksiNasional.com – Sebuah rumah kayu jati milik Yunus, warga Desa Kemantren RT 6 RW 1, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, terbakar pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Kebakaran tersebut diduga dipicu hubungan arus pendek atau korsleting listrik.
Kasihumas Polres Blora AKP Midiyono, S.H. menjelaskan, peristiwa kebakaran pertama kali diketahui oleh saksi bernama Nuryanti. Saat itu, saksi melihat kepulan asap hitam muncul dari bagian belakang atas rumah korban.
“Api cepat membesar. Warga segera membantu memadamkan api sambil menghubungi Polsek Kedungtuban, Satpol PP, Damkar dari Cepu, Randublatung, dan TRC, serta Koramil Kedungtuban,” ujar AKP Midiyono.
Rumah berukuran 10×9 meter tersebut diketahui berisi sejumlah kamar dan barang-barang milik korban, antara lain lemari, sepeda, serta pakaian. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.30 WIB setelah empat unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kerugian materiil akibat kebakaran ditaksir mencapai Rp250 juta. Saat kejadian, istri dan anak korban berada di dalam rumah. Untuk sementara, keluarga korban mengungsi di rumah Suwarti yang berada di sebelah rumah korban.
AKP Midiyono mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran, terutama yang disebabkan oleh korsleting listrik. Ia meminta warga rutin memeriksa kondisi instalasi listrik di rumah masing-masing.
“Pastikan kabel dan instalasi listrik dalam kondisi aman, terutama pada bangunan berbahan kayu,” pesannya.
Polsek Kedungtuban telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mencatat keterangan saksi dan korban, serta membuat laporan polisi terkait peristiwa tersebut.


