Retribusi Pelabuhan Tengkayu I Belum Optimal, Pemprov Kaltara Lakukan Evaluasi

3 Min Read

TARAKAN, ReaksiNasional.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan evaluasi terhadap penerimaan retribusi jasa kepelabuhanan di UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai belum maksimal.

Evaluasi tersebut dipimpin Asisten Bidang Administrasi Publik Setdaprov Kaltara Pollymaart Sijabat bersama Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Bustan, serta melibatkan Inspektorat Kaltara, Dinas Perhubungan, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara dalam rapat yang digelar di ruang pertemuan pelabuhan, Selasa (31/3/2026).

Pollymaart Sijabat menjelaskan, rapat ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan sekaligus menyamakan langkah antarinstansi dalam upaya meningkatkan penerimaan retribusi. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor agar potensi PAD dapat dimaksimalkan.

“Kita ingin mengetahui kendala yang ada dan menyatukan langkah agar penarikan retribusi bisa lebih optimal,” ujarnya.

Dalam pembahasan, pihak UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan mengungkapkan bahwa belum optimalnya penerimaan retribusi salah satunya disebabkan belum diterapkannya sistem retribusi parkir berlangganan maupun parkir menginap. Hal tersebut dipicu oleh keterbatasan sumber daya manusia, khususnya tenaga pengamanan.

Inspektorat Kaltara turut menyoroti potensi besar dari sektor tersebut dengan membandingkan kondisi di pelabuhan lain. Disebutkan, di Pelabuhan Kayan Tanjung Selor, jumlah kendaraan yang menginap bisa mencapai ratusan unit, sehingga berpotensi besar meningkatkan PAD.

Menanggapi hal itu, Bustan meminta agar segera dilakukan analisis kebutuhan tenaga kerja, terutama tenaga pengamanan yang memiliki kompetensi sesuai. Ia juga menegaskan bahwa peningkatan pelayanan harus berjalan seiring dengan upaya peningkatan pendapatan.

“Selain mengejar pendapatan, kita juga harus memastikan pelabuhan bersih, tertata, dan nyaman bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Bapenda Kaltara memaparkan bahwa jenis retribusi yang dipungut di pelabuhan meliputi parkir kendaraan, tambat kapal, pas penumpang, bongkar muat, hingga pemanfaatan aset. Bahkan, Pemprov Kaltara telah mulai menerapkan pajak kendaraan di atas air yang disebut sebagai inovasi pertama di Indonesia.

Dalam rapat juga terungkap adanya sejumlah penyewa aset yang belum memenuhi kewajiban pembayaran, dengan alasan keberatan terhadap tarif yang berlaku. Menyikapi hal tersebut, Pollymaart membuka ruang bagi penyewa untuk mengajukan permohonan penyesuaian tarif, namun tetap menegaskan akan ada tindakan tegas jika kewajiban tidak dipenuhi.

Menutup rapat, Pollymaart mengajak seluruh pihak untuk memperkuat komitmen bersama dalam mengoptimalkan PAD sebagai bagian dari upaya mendorong pembangunan daerah.

“Kita harus terus bersemangat meningkatkan PAD demi kemajuan Kalimantan Utara,” pungkasnya.

Share This Article