Ad image

Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga, Alat Kelengkapan Dewan Teken Pakta Integritas

3 Min Read
Wali Kota Salatiga Robby Hernawan bersama pimpinan dan anggota DPRD Kota Salatiga saat Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2026 di Gedung DPRD Kota Salatiga, Jumat (9/1/2026).

, ReaksiNasional.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2026 di Ruang Bhinneka Tunggal Ika Lantai 2 Gedung DPRD Kota Salatiga, Jumat (9/1/2026). Dalam rapat tersebut, Wali Kota Salatiga Robby Hernawan memaparkan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Perangkat Daerah Tahun 2026 sebagai bagian dari arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan pemerintahan daerah.

Dalam pemaparannya, Robby Hernawan menjelaskan bahwa pada tahun 2026 terdapat lintasan kegiatan yang melibatkan 31 perangkat daerah dengan total 52 unit perangkat daerah. Program yang direncanakan mencakup 241 program, 469 kegiatan, dan 505 subkegiatan. Dari sisi pengelolaan anggaran, tercatat 358 rekening pendapatan, 19.473 rekening belanja, serta 9 rekening pembiayaan yang akan dikelola sepanjang tahun anggaran 2026.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga menyiapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, salah satunya melalui elektronifikasi pendapatan. Perencanaan elektronifikasi retribusi pada tahun 2026 akan diterapkan di beberapa perangkat daerah, antara lain Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan dan puskesmas dengan sistem pembayaran Badan Layanan Umum Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Rapat paripurna tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan oleh pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Kota Salatiga, yang meliputi Komisi A, Komisi B, Komisi C, Badan Kehormatan, dan Badan Pembentukan . Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen bersama dalam menjalankan fungsi legislatif secara profesional, transparan, dan berintegritas.

Ketua DPRD Kota Salatiga sekaligus pimpinan sidang, Dance Ishak Palit, menegaskan bahwa rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen dan tekad DPRD dalam meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa DPRD Kota Salatiga secara konsisten menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, serta kepentingan masyarakat.

Dance Ishak Palit juga memaparkan capaian kinerja legislasi DPRD Kota Salatiga dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2024, DPRD berhasil menetapkan 16 peraturan daerah, sementara pada tahun 2025 berhasil menetapkan 14 peraturan daerah dari total 20 perencanaan. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan meningkatnya efektivitas dan fokus DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi daerah.

Memasuki Pembukaan Masa Sidang II Tahun Kedua Masa Keanggotaan DPRD Kota Salatiga periode 2024–2029, DPRD bersama Pemerintah Kota Salatiga telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Program tersebut mencakup penyusunan 14 rancangan peraturan daerah, yang terdiri atas lima Raperda inisiatif DPRD, tiga Raperda inisiatif Wali Kota, enam Raperda luncuran, serta tiga Raperda inisiatif terbuka yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.

Share This Article