Jakarta, ReaksiNasional.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Melalui kebijakan ini, nilai nominal rupiah akan disederhanakan, di mana Rp 1.000 akan menjadi Rp 1 mulai diberlakukan pada tahun 2027, apabila RUU tersebut disetujui.
Pemerintah menilai, kebijakan redenominasi menjadi langkah strategis untuk menyederhanakan sistem transaksi keuangan dan administrasi di seluruh sektor ekonomi nasional. Selama ini, jumlah nol yang terlalu banyak dalam nominal rupiah dinilai memperumit pencatatan dan sistem pembukuan, baik dalam transaksi konvensional maupun digital. Dalam era ekonomi modern yang serba cepat, langkah penyederhanaan ini dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi, kejelasan, dan kepraktisan dalam setiap proses transaksi.
Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan bahwa redenominasi tidak akan mengubah daya beli masyarakat, sebab nilai riil uang tetap sama. “Hanya angka pada nominal yang berubah, bukan nilainya,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menambahkan, kebijakan ini akan dijalankan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem keuangan nasional serta pemahaman publik terhadap perubahan nominal tersebut.
Tahapan implementasi akan dimulai dengan sosialisasi intensif kepada masyarakat dan pelaku usaha. Setelah itu, pemerintah akan menyiapkan aturan teknis dan masa transisi agar seluruh sektor, termasuk perbankan dan sistem pembayaran digital, dapat beradaptasi dengan lancar terhadap nominal baru. Proses transisi diperkirakan berlangsung selama beberapa tahun, hingga seluruh sistem pencatatan, akuntansi, dan transaksi publik benar-benar terintegrasi dengan rupiah baru.
Menurut Purbaya, redenominasi bukan sekadar perubahan angka, melainkan juga langkah untuk meningkatkan kredibilitas rupiah di tingkat internasional. Dengan nilai nominal yang lebih ringkas, rupiah diharapkan lebih mudah dikenali dan diterima dalam perdagangan global. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat citra stabilitas ekonomi Indonesia di mata dunia.
Kebijakan redenominasi ini masuk dalam prioritas program Kementerian Keuangan 2025–2029. Dukungan juga datang dari berbagai fraksi di DPR RI yang menilai penyederhanaan nominal rupiah dapat membantu efisiensi administrasi fiskal dan mendorong modernisasi sistem keuangan nasional. Beberapa anggota parlemen menyebut bahwa penerapan redenominasi akan membawa manfaat jangka panjang bagi transparansi dan stabilitas ekonomi.
Jika RUU Redenominasi disetujui oleh DPR RI dan diterapkan sesuai rencana, Indonesia akan bergabung dengan sejumlah negara yang telah berhasil melakukan redenominasi mata uang, seperti Turki, Korea Selatan, dan Rusia. Negara-negara tersebut terbukti mampu meningkatkan kredibilitas mata uangnya setelah penyederhanaan nominal diberlakukan.
Dengan diterapkannya redenominasi pada tahun 2027, Indonesia diharapkan memasuki era baru sistem keuangan yang lebih efisien, modern, dan transparan, tanpa mengubah kekuatan ekonomi riil maupun kesejahteraan masyarakat.
