SEMARANG, ReaksiNasional.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mengabulkan gugatan tiga mantan direksi PDAM Tirta Moedal yang sebelumnya diberhentikan oleh Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti. Putusan tersebut sekaligus membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang diterbitkan pada 9 Oktober 2025.
Perkara dengan nomor 100/G/2025/PTUN.SMG itu diajukan oleh E Yudi Indarto, Muhammad Indra Gunawan, dan Anom Guritno yang menjabat sebagai direksi PDAM untuk periode 2024–2029 berdasarkan SK Wali Kota Semarang Nomor 500/804/2024.
Kuasa hukum para penggugat, Muchtar Hadi Wibowo, menyambut positif putusan tersebut dan menilai keputusan majelis hakim membuktikan bahwa prosedur pemberhentian direksi tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebut kliennya selama ini telah menjalankan kinerja dengan baik dalam mengelola perusahaan daerah tersebut.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada Majelis Hakim PTUN Semarang yang telah mengabulkan gugatan direksi PDAM Semarang periode 2024–2029,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Menurut Muchtar, proses pemberhentian yang dilakukan dinilai tidak patut dan cacat secara administrasi. Ia menyoroti mekanisme pemberitahuan yang dilakukan secara mendadak, yakni hanya satu jam sebelum penyerahan SK pemberhentian melalui pesan singkat, yang dinilai tidak sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah menerima surat teguran ataupun peringatan dari Dewan Pengawas maupun Pemerintah Kota Semarang sebelum keputusan pemberhentian tersebut diterbitkan. Hal ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan terkait dasar dan mekanisme pengambilan keputusan tersebut.
Lebih lanjut, Muchtar mempertanyakan prosedur yang ditempuh dalam pemberhentian direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang seharusnya mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk prinsip penghormatan terhadap hak dan martabat individu dalam proses administrasi pemerintahan.
Sejalan dengan putusan tersebut, ia berharap Wali Kota Semarang dapat segera melaksanakan amar putusan pengadilan dengan merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat para direksi yang bersangkutan. Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan guna menghindari potensi konsekuensi hukum lanjutan.
Selain itu, ia meminta agar tidak ada upaya yang bertentangan dengan putusan hukum yang telah ditetapkan, serta mengimbau semua pihak untuk menghormati proses peradilan yang berlaku.
Putusan PTUN Semarang ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan tata kelola pemerintahan daerah dan mekanisme pemberhentian pejabat di lingkungan BUMD, sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam setiap kebijakan administrasi.


