SEMARANG, ReaksiNasional.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor akibat penerapan opsen dari pemerintah pusat, sekaligus untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan wajib pajak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat yang diteken pada 20 Februari 2026. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat terkait dampak penerapan opsen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, mengatakan program tersebut telah berlaku sejak 20 Februari 2026 dan akan berakhir pada 31 Desember 2026. Ia menyebut kebijakan ini juga telah mendapat persetujuan pimpinan DPRD Jawa Tengah sebelum ditetapkan.
Masrofi menjelaskan, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memerintahkan pengkajian relaksasi pajak menyusul dinamika di masyarakat terkait pembayaran PKB pascapenerapan opsen. Hasil kajian tim teknis kemudian disampaikan kepada gubernur dan disetujui melalui penetapan keputusan gubernur.
Ia juga meluruskan anggapan sebagian masyarakat yang menyebut kenaikan pajak kendaraan mencapai 66 persen. Menurutnya, angka tersebut tidak tepat. Berdasarkan data pemerintah, rata-rata kenaikan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah setelah penerapan ketentuan opsen berada pada kisaran 13,94 persen. Dengan adanya diskon 5 persen melalui program bertajuk “Gas Jateng 5%”, beban kenaikan tersebut dapat ditekan.
Melalui program ini, Pemprov Jawa Tengah memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen. Penyesuaian juga dilakukan terhadap sanksi administratif yang mengikuti pengenaan pokok PKB setelah pengurangan. Keringanan ini mencakup tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025, sehingga wajib pajak yang memiliki tunggakan tetap dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sepanjang melakukan pembayaran.
Masrofi menegaskan bahwa penerimaan dari pajak kendaraan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Dana tersebut antara lain digunakan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan layanan publik, dukungan program pendidikan termasuk sekolah negeri gratis, serta berbagai program pembangunan lain yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
Ia menekankan bahwa program ini bukan sekadar keringanan, tetapi juga ajakan untuk membangun budaya taat pajak demi masa depan Jawa Tengah yang lebih maju. Pemerintah, lanjutnya, ingin memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk menata kewajiban administrasi kendaraan tanpa beban berlebih, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah untuk pembangunan.
Masyarakat dapat memperoleh pengurangan tersebut secara otomatis saat melakukan pembayaran di seluruh titik layanan Samsat. Namun demikian, Masrofi menginformasikan bahwa layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate masih dalam tahap penyesuaian data teknis. Untuk sementara, warga diimbau melakukan pembayaran secara langsung di kantor pelayanan Samsat agar dapat memperoleh hak relaksasi.
Pada hari pertama pemberlakuan program, Masrofi meninjau sejumlah loket pembayaran di kantor Samsat dan mendapati sejumlah wajib pajak memanfaatkan diskon tersebut dengan melakukan pembayaran lebih awal. Kebijakan ini pun mendapat respons positif dari masyarakat.
Hasim, warga Banyumanik, Semarang, mengaku tidak keberatan membayar pajak kendaraan selama kewajiban tersebut berdampak pada perbaikan layanan dan fasilitas umum. Ia menyebut telah dua kali membayar pajak kendaraan roda empat miliknya dengan nominal Rp2 juta dan Rp1,8 juta. Menurutnya, pembayaran pajak merupakan kewajiban yang pada akhirnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan dan fasilitas umum. Ia juga berharap layanan Samsat keliling di wilayah Banyumanik dapat diperbanyak.
Hal senada disampaikan warga Semarang lainnya, Javinta Verita Nugroho. Ia menilai membayar pajak merupakan kewajiban sebagai pemilik kendaraan. Dengan mobilitas yang padat, ia berharap layanan Samsat keliling dapat ditingkatkan. Ia menyebut nilai pajak kendaraannya sekitar Rp400 ribuan dan menyambut baik adanya diskon 5 persen tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap momentum program “Gas Jateng 5%” dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Kontribusi pajak yang dibayarkan diharapkan terus mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di seluruh wilayah Jawa Tengah hingga akhir 2026.


