Polres Semarang Tetapkan Pelajar 16 Tahun sebagai Pelaku Anak dalam Kasus Pembelian Sajam Online

3 Min Read
Petugas Sat Reskrim Polres Semarang mengamankan barang bukti senjata tajam jenis corbek sepanjang sekitar 150 sentimeter yang dibeli melalui media sosial Instagram.

, ReaksiNasional.com – Polres Semarang menetapkan seorang anak berinisial AY (16) sebagai pelaku anak dalam kasus pembelian senjata tajam melalui media sosial Instagram. Penetapan tersebut merupakan perkembangan penyidikan setelah polisi sebelumnya menggagalkan transaksi pembelian senjata tajam jenis corbek sepanjang sekitar 150 sentimeter.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si. mengatakan, penetapan dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polres Semarang melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi pembelian senjata tajam tersebut.

“Dalam perkembangan penyidikan, satu anak berinisial AY usia 16 tahun telah ditetapkan sebagai pelaku anak, sedangkan empat anak lainnya saat ini masih berstatus sebagai anak saksi,” ungkap AKBP Ratna, Jumat (29/5/2026).

AY diketahui merupakan pelajar kelas IX asal Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Ia memesan senjata tajam jenis corbek melalui media sosial Instagram pada 16 Mei 2026. Senjata tajam tersebut kemudian tiba pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung diamankan petugas Sat Reskrim Polres Semarang berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolres menegaskan, penanganan perkara tersebut tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam proses penyidikan, kepolisian juga melibatkan unsur pendampingan dari instansi terkait untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi.

“Kami tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, namun juga pembinaan, edukasi, dan rehabilitasi psikososial terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Pendampingan dari orang tua, psikolog, Dinas Sosial, serta DPPAKB juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku anak disangkakan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

AKBP Ratna kembali mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak, khususnya dalam penggunaan media sosial dan pergaulan di lingkungan sekitar. Menurutnya, pengawasan keluarga menjadi benteng utama untuk mencegah keterlibatan anak dalam aksi tawuran maupun tindak kenakalan remaja lainnya.

“Kami berharap orang tua lebih intensif mengawasi aktivitas anak, baik di dunia nyata maupun media sosial. Pastikan anak berada di rumah saat malam hari dan tidak terlibat dalam kelompok maupun aktivitas yang dapat mengarah pada tindak pidana ataupun mengganggu situasi kamtibmas,” pungkasnya.

Share This Article