KUDUS, ReaksiNasional.com – Kepolisian Resor Kudus mengungkap kasus dugaan pemerasan terhadap pedagang es campur di Jalan Sunan Muria, Kabupaten Kudus, dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Kamis (9/4/2026) ketika tersangka berinisial ER (45), warga Kecamatan Jati, meminta sejumlah uang kepada korban MAD (20) yang berjualan di depan Pengadilan Negeri Kudus. Pelaku mengaku sebagai pemenang kontrak parkir dan memiliki kewenangan menarik retribusi di kawasan tersebut.
Dalam praktiknya, pelaku meminta uang sebesar Rp15 ribu, namun korban hanya memberikan Rp10 ribu. Aksi tersebut berulang hingga akhirnya pada penarikan ketiga direkam oleh rekan korban, MVI (20), dan videonya viral di media sosial.
Kapolres mengungkapkan, setelah video tersebut tersebar, tersangka ER mendatangi rumah korban untuk mencari tahu pihak yang menyebarkan rekaman. Tidak berhenti di situ, pada 9 April 2026, ER kembali datang bersama tersangka lain berinisial MBA (32), yang juga warga Kecamatan Jati.
Dalam aksinya, ER berperan melakukan penarikan uang, mendatangi korban, serta meminta uang ganti rugi dengan nominal yang terus meningkat hingga mencapai Rp30 juta. Sementara MBA berperan menekan korban dengan ancaman verbal, meminta pembuatan video klarifikasi, serta menentukan nilai ganti rugi antara Rp15 juta hingga Rp20 juta.
Karena merasa tertekan dan takut akibat intimidasi, korban akhirnya menyerahkan uang dengan total Rp20 juta, masing-masing Rp5 juta dari MAD dan Rp15 juta dari MVI. Dari jumlah tersebut, Rp8 juta diberikan kepada MBA, sementara sisanya digunakan oleh ER untuk kepentingan pribadi.
Polres Kudus menerima laporan terkait kasus ini pada 15 April 2026 dan langsung melakukan penyelidikan hingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Kedua tersangka kemudian ditetapkan pada Jumat (24/4/2026) dan resmi ditahan pada Senin (27/4/2026).
Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dokumen percakapan WhatsApp, uang tunai Rp8 juta, serta dokumen tanda terima penitipan uang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres Kudus menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat. Ia memastikan tidak ada ruang bagi praktik intimidasi maupun pemerasan di wilayah hukum Polres Kudus.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindakan serupa kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.


