Polres Kudus Amankan Penyebar Hoaks Teror Pocong di Facebook

2 Min Read
Terduga penyebar hoaks teror pocong berinisial SL diamankan Polres Kudus setelah konten yang diunggah melalui akun Facebook “Kang Momon” viral dan meresahkan masyarakat, Minggu (24/5/2026).

, ReaksiNasional.com – Polres Kudus mengamankan seorang pria berinisial SL (45), warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait teror pocong melalui media sosial Facebook.

Konten tersebut sempat viral dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pelaku diamankan personel Satintelkam Polres Kudus pada Minggu (24/5/2026) setelah dilakukan patroli siber dan penelusuran terhadap akun media sosial bernama “Kang Momon”.

Kasatintelkam Polres Kudus AKP Krisbiyantoro mengatakan, akun tersebut diketahui beberapa kali mengunggah informasi terkait kemunculan pocong di wilayah Kudus tanpa dasar informasi yang jelas.

“Dari hasil klarifikasi, yang bersangkutan mengakui mengunggah konten tersebut melalui akun Facebook miliknya,” ujar AKP Krisbiyantoro dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).

Polisi kemudian mendatangi rumah pelaku di Kecamatan Kaliwungu, Kudus. Saat dilakukan pemeriksaan, SL mengakui seluruh unggahan terkait pocong dibuat menggunakan ponsel pribadinya.

Kepada petugas, SL mengaku mendapatkan foto dan narasi pocong dari beranda Facebook, kemudian mengunggah ulang konten tersebut untuk menarik perhatian pengguna media sosial.

“Motifnya untuk menarik keuntungan dari monetisasi konten melalui Facebook Pro,” jelasnya.

Setelah diamankan, SL dibawa ke Polres Kudus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terduga pelaku juga mengakui informasi yang diunggahnya tidak benar dan menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.

“Saya memohon maaf kepada masyarakat Kudus atas keresahan yang ditimbulkan akibat postingan saya tersebut. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ucap SL.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Kudus Kompol Eko Pujiyono mengatakan pihaknya terus meningkatkan patroli malam hingga dini hari serta patroli siber untuk mencegah penyebaran berita bohong yang berpotensi mengganggu kondusivitas wilayah.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya,” kata Kompol Eko.

Menurut Kompol Eko, penyebaran informasi hoaks dapat memicu keresahan dan berdampak pada situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, masyarakat diharapkan melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi yang beredar di media sosial.

“Jika menemukan informasi mencurigakan atau belum terverifikasi, masyarakat diharapkan segera melakukan pengecekan dan tidak langsung menyebarkannya,” pungkasnya.

Share This Article