Polres Kendal Gagalkan Peredaran 50 Gram Sabu di Cepiring, Kurir Jaringan Narkoba Dibekuk

3 Min Read
Petugas Satresnarkoba Polres Kendal memperlihatkan barang bukti sabu seberat sekitar 50 gram hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.

, ReaksiNasional.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sekitar 50 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Kabupaten Kendal dan sekitarnya. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kendal, Kamis (25/6/2026).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M.R. (28), warga Kecamatan Cepiring, yang diduga berperan sebagai pengambil, pengemas, sekaligus penyalur paket sabu atas perintah seorang yang kini masih dalam proses pengembangan penyidikan.

Kasatresnarkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Cepiring. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga mengarah kepada tersangka.

“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar AKP Dody.

Tersangka ditangkap pada Kamis malam, 18 Juni 2026, sekitar pukul 22.45 WIB di rumahnya di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 27 paket sabu dengan berat bruto sekitar 50 gram yang telah siap diedarkan.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, lakban, serta telepon seluler yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga menjalankan perintah seorang pria berinisial A.T. untuk mengambil paket sabu dari lokasi tertentu, membaginya menjadi paket kecil, lalu mendistribusikannya melalui sistem tempel atau penempatan di titik yang telah ditentukan.

Menurut AKP Dody, modus tersebut merupakan pola yang kerap digunakan jaringan narkotika untuk menghindari kontak langsung antara penjual dan pembeli serta menyulitkan deteksi petugas. Namun, pihak kepolisian terus mengembangkan metode penyelidikan, termasuk pemetaan jaringan dan pelacakan komunikasi pelaku.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak hanya menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba, tetapi juga mencegah meluasnya jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Kendal.

“Jika barang bukti sebanyak ini berhasil beredar, dampaknya tentu sangat besar. Karena itu kami bergerak cepat melakukan penindakan sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Polres Kendal juga masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

“Kami tidak berhenti pada satu pelaku. Penyidik terus mendalami jaringan di atasnya, termasuk pemasok dan pengendali peredaran barang haram ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Kendal juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

Share This Article