BONDOWOSO, ReaksiNasional.com – Polres Bondowoso Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi digital yang dilakukan melalui siaran langsung bermuatan asusila di platform media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AH dan SMO di sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Wawan Triono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di media sosial.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Iptu Wawan, Senin (4/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga memanfaatkan aplikasi TikTok untuk menarik perhatian pengguna media sosial. Setelah itu, penonton diarahkan menuju aplikasi lain bernama Tevi yang menerapkan sistem berbayar untuk mengakses siaran langsung bermuatan vulgar.
Polisi menyebut, penonton diwajibkan mentransfer sejumlah uang agar dapat mengakses konten asusila tersebut secara langsung. Aktivitas ilegal itu diketahui dilakukan berulang kali sepanjang April 2026.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat siaran langsung, data akun media sosial beserta riwayat transaksi, serta rekaman video kegiatan yang diduga melanggar hukum.
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarkan konten yang merusak moral masyarakat.
“Kami bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarkan konten asusila,” tegasnya.
Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terancam hukuman penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bondowoso, Boby Dwi Siswanto, mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah tergiur dengan konten ilegal di ruang digital.
“Masyarakat diharapkan turut berperan aktif menjaga ruang digital tetap sehat. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau konten yang melanggar hukum, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi peringatan bahwa kejahatan digital terus berkembang dan membutuhkan kewaspadaan bersama. Kepolisian berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat menjaga ruang digital tetap aman dan bermartabat.


