KENDAL, ReaksiNasional.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang dengan menangkap seorang pria berinisial P.A (31), warga Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal. Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir psikotropika dan obat keras yang diduga diedarkan di wilayah setempat.
Pelaku diamankan di Dusun Pandaksari, Desa Caruban, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 23.40 WIB. Kasus tersebut kemudian dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Kendal pada Senin (4/5/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran psikotropika di wilayah Kecamatan Ringinarum. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
Kasat Narkoba Polres Kendal, Dody Wahyu Kurniawan, mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat mengenai peredaran obat-obatan terlarang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran psikotropika di wilayah Kendal. Berawal dari laporan masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku P.A berhasil diamankan di rumahnya,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 440 tablet alprazolam, pil putih berlogo Y, pil kuning berlogo DMP, tramadol, serta riklona. Selain itu, turut diamankan plastik klip, telepon genggam, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi penjualan obat-obatan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan itu untuk dikonsumsi sendiri sekaligus dijual kembali kepada rekan-rekannya demi memperoleh keuntungan pribadi.
Menurut polisi, peredaran psikotropika secara ilegal sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan dan mengancam masa depan generasi muda. Karena itu, kepolisian menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun pengedar obat-obatan terlarang.
“Ini sangat berbahaya. Obat-obatan ini bukan untuk disalahgunakan. Kami tegaskan, siapapun yang mencoba bermain-main dengan peredaran psikotropika akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika serta Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi guna membantu mencegah peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.


