SEMARANG, ReaksiNasional.com – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Demak dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar sekaligus pengedar.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB setelah tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Mranggen. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial ABN (22), warga Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, ditangkap di kediamannya di wilayah Kebun Arum Utara, Kelurahan Kebonbatur.
“Anggota kami kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial ABN yang diketahui berperan sebagai bandar sekaligus pengedar,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat bruto 4,81 gram, enam lempeng psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 60 butir, serta 941 butir obat jenis Yarindo. Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial P yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan, sementara sebagian dikonsumsi sendiri oleh tersangka.
Yos Guntur menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya di wilayah Jawa Tengah. Ia menyebut kasus ini juga mengindikasikan adanya jaringan peredaran berbagai jenis narkotika dalam satu rantai distribusi.
“Kasus ini menunjukkan adanya peredaran berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya dalam satu jaringan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama yang saat ini masih dalam pencarian,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkotika yang berpotensi merusak generasi muda, serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan perundang-undangan lainnya, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.


