MAGELANG, ReaksiNasional.com – Polda Jawa Tengah mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di media sosial maupun platform belanja online. Imbauan itu disampaikan setelah seorang pelajar SMP berusia 14 tahun di Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, kedapatan membeli senjata tajam jenis celurit secara online melalui aplikasi TikTok.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengatakan, pengawasan terhadap aktivitas digital anak-anak penting dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan media sosial dan transaksi online, terutama untuk pembelian barang-barang berbahaya.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat dan para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak, termasuk penggunaan media sosial dan transaksi online. Jangan sampai anak-anak dengan mudah membeli barang-barang berbahaya seperti senjata tajam yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Kombes Pol. Artanto saat memberikan keterangan di Mapolda Jateng, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, peran keluarga dan edukasi sejak dini menjadi faktor penting dalam mencegah perilaku menyimpang di kalangan remaja. Terlebih, perkembangan teknologi digital saat ini memungkinkan anak-anak mengakses berbagai barang melalui media sosial maupun platform belanja online.
Sebelumnya, Polresta Magelang melalui Polsek Kajoran mengamankan seorang remaja berinisial YRM (14), warga Kecamatan Kajoran, pada Jumat (22/5/2026). Remaja yang masih berstatus sebagai pelajar SMP itu diketahui membeli senjata tajam secara online melalui aplikasi TikTok.
Peristiwa tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga petugas menemukan barang yang diduga merupakan senjata tajam jenis celurit.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan dua barang bukti, yakni satu celurit berwarna biru dengan panjang sekitar 1,3 meter dan satu celurit berwarna putih dengan panjang sekitar 30 sentimeter.
Sebagai tindak lanjut, Polsek Kajoran melakukan pembinaan terhadap remaja tersebut di Aula Polsek Kajoran dengan menghadirkan pihak keluarga. Pembinaan itu dilakukan untuk memberikan edukasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain pembinaan, petugas juga membuat surat pernyataan serta surat penyerahan barang bukti senjata tajam yang telah diamankan.
Kombes Pol. Artanto menegaskan, kepemilikan senjata tajam tanpa hak dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana. Karena itu, masyarakat, khususnya kalangan remaja, diminta tidak membeli, menyimpan, atau membawa senjata tajam secara sembarangan.
“Kepemilikan senjata tajam tanpa hak atau tanpa kepentingan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mencoba membeli, menyimpan, ataupun membawa senjata tajam secara sembarangan,” ungkapnya.
Ia kembali menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus pada tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Pengawasan dari orang tua sangat diperlukan agar anak-anak tidak terjerumus pada tindakan yang berpotensi melanggar hukum,” pungkas Kombes Pol. Artanto.


