Polda Jateng Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, 18 Burung Kasturi Diselamatkan

3 Min Read
Petugas Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah bersama BKSDA menunjukkan barang bukti 18 burung kasturi kepala hitam hasil pengungkapan perdagangan satwa liar ilegal di Pelabuhan Juwana, Pati.

, ReaksiNasional.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi di kawasan Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyelamatkan 18 ekor burung kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Senin (4/5/2026), yang dihadiri jajaran Ditreskrimsus, BKSDA Jawa Tengah, dan Bidang Humas Polda Jateng.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan pada Jumat, 17 April 2026, di kawasan Pelabuhan Juwana, Desa Bajomulyo, Kabupaten Pati.

Dalam operasi tersebut, petugas yang berkoordinasi dengan BKSDA menemukan dugaan aktivitas penyimpanan dan pemeliharaan satwa dilindungi tanpa dokumen resmi.

“Dalam kegiatan tersebut, kami bersama BKSDA berhasil mengamankan 18 ekor burung kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup beserta barang bukti berupa kandang dan sarana pengangkutannya,” ujar Djoko.

Ia mengungkapkan, modus yang digunakan para pelaku yakni membeli satwa dilindungi tanpa dilengkapi sertifikat hasil penangkaran resmi dari BKSDA.

Dari hasil penyelidikan, diketahui burung kasturi kepala hitam tersebut berasal dari Papua dan didistribusikan secara ilegal ke Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial EDP (25), BES (26), dan G (39), yang seluruhnya merupakan warga Juwana, Kabupaten Pati.

“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran satwa ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Jawa Tengah, Dyah Sulistyari, mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Tengah dalam mengungkap kasus perdagangan satwa liar ilegal tersebut.

“Kami mengapresiasi upaya Polda Jawa Tengah dalam menertibkan peredaran satwa liar ilegal. Ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara BKSDA dan kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati,” ujarnya.

Dyah menjelaskan, perdagangan satwa liar ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berdampak besar terhadap keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan.

Saat ini, seluruh burung kasturi kepala hitam yang diamankan berada di bawah pengawasan BKSDA Jawa Tengah dan mendapatkan penanganan khusus dari dokter hewan sebelum nantinya dikembalikan ke habitat aslinya di Papua.

“Kasturi kepala hitam merupakan satwa yang dilindungi secara ketat karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, khususnya dalam penyebaran keanekaragaman hayati di habitatnya di Papua,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa liar ilegal dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa.

“Bagi yang berminat memelihara satwa, agar memperolehnya melalui penangkar resmi, bukan dari alam liar,” tegas Artanto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Share This Article