SEMARANG, ReaksiNasional.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) berhasil mengungkap sindikat penipuan online internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di wilayah Solo Raya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 39 tersangka yang terdiri atas 28 warga negara Indonesia, 7 warga negara Nepal, dan 4 warga negara Myanmar, dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp41,1 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Senin (1/6/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto serta Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan.
“Hari ini kami menggelar ungkap kasus penipuan online dengan modus pig butchering. Penipuan ini dilakukan pelaku dengan kedok membangun hubungan asmara dengan korban, lalu membujuk korban melakukan investasi atau kripto bodong,” ujar Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih di hadapan awak media.
Himawan menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari patroli siber yang dilakukan Ditressiber Polda Jateng untuk mendeteksi aktivitas penipuan lintas negara. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan tujuh tempat kejadian perkara yang terdiri atas satu kantor perusahaan dan enam rumah kos di wilayah Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo.
Salah satu lokasi yang menjadi pusat operasional utama adalah PT Digi Global Konsultan di kawasan Solo Baru, Sukoharjo. Tempat tersebut diduga digunakan sebagai lokasi perekrutan pekerja sekaligus pusat kegiatan sindikat. Namun, sebagian pelaku juga menjalankan aksinya dari sejumlah rumah kos untuk mengaburkan aktivitas kejahatan mereka.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan skema pig butchering, yakni modus penipuan dengan membangun hubungan emosional secara intensif kepada calon korban melalui aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta media sosial seperti Facebook. Setelah korban merespons, komunikasi diarahkan ke aplikasi percakapan pribadi hingga terbangun hubungan yang akrab dan penuh kepercayaan.
Untuk meyakinkan korban, para pelaku menggunakan identitas palsu dalam membuat akun media sosial. Mereka juga menyiapkan foto dan video perempuan sebagai alat tipu daya. Bahkan, jaringan ini mempekerjakan seorang perempuan berinisial F yang berperan sebagai model untuk menyediakan foto-foto persuasif sekaligus melakukan panggilan video secara langsung agar korban semakin percaya dan bersedia menanamkan dana pada platform investasi yang dikendalikan pelaku.
Penyidik mengungkap, sindikat ini bekerja secara terstruktur dengan pembagian peran mulai dari leader atau pimpinan, model, marketing, hingga asisten marketing. Dari 39 tersangka, sebanyak 33 orang bertindak sebagai marketing yang terdiri atas 11 warga negara asing dan 22 warga negara Indonesia. Mereka bertugas menjaring korban melalui aplikasi kencan dengan menggunakan identitas palsu.
Setelah korban terbujuk, para pelaku mengarahkan korban untuk melakukan investasi melalui website trading crypto coverts.net dengan tautan www.livetradingcrypto.com. Platform tersebut telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan korban masuk ke jaringan pelaku dan tidak dapat ditarik kembali.
“Selain marketing dan asisten marketing, terdapat peran leader yang sangat vital untuk menyediakan perangkat komunikasi, memberikan arahan taktis jika target telah ditetapkan, membantu operasional marketing, serta memegang kendali penuh terhadap platform trading agar dana yang telah disetorkan korban dikunci dan tidak dapat ditarik kembali,” ungkap Himawan.
Ia menambahkan, polisi juga mengamankan seorang warga berinisial ASC yang diduga berperan sebagai penyedia tempat, sarana, dan prasarana kejahatan.
Berdasarkan data transaksi yang ditemukan penyidik, jaringan internasional ini diketahui telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Selama kurun waktu tersebut, kelompok pelaku berpindah-pindah tempat dan menggunakan empat kantor berbeda sebelum akhirnya digerebek di Solo Raya. Dari aktivitas tersebut, mereka meraup keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp41,1 miliar dari sedikitnya 133 korban yang secara spesifik merupakan warga negara Amerika Serikat.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu papan nama PT Digi Global Konsultan, satu bendel akta notaris perjanjian sewa, satu buku tulis panduan market, dua lembar tangkapan layar tampilan website crypto, 140 unit telepon seluler, 123 unit komputer atau PC, dua unit laptop, 78 unit monitor, 54 unit keyboard, empat unit televisi, serta satu unit sepeda motor beserta BPKB.
Terhadap para tersangka yang berperan sebagai marketing, asisten marketing, model, dan leader, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 492 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara terhadap tersangka ASC sebagai penyedia sarana tempat, penyidik menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Mengingat kasus ini melibatkan tersangka maupun korban warga negara asing, khususnya warga negara Amerika, Polda Jateng berkoordinasi secara intensif dengan FBI melalui Set NCB Interpol dan Bareskrim Polri. Kami juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana perbankan maupun crypto, serta berkoordinasi erat dengan Ditjen Imigrasi terkait penanganan para WNA yang diamankan,” jelas Kombes Pol Himawan.
Pada kesempatan yang sama, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan memberikan apresiasi atas keberhasilan Ditressiber Polda Jateng dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan hasil koordinasi antarlembaga yang berjalan baik.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap WNA yang terlibat dalam kasus ini. Ini adalah contoh nyata WNA yang kedatangannya sama sekali tidak memberikan manfaat bagi bangsa Indonesia. Ditjen Imigrasi siap mendukung penuh Polda Jateng demi memastikan Provinsi Jawa Tengah bersih dan bebas dari tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Jateng dalam memberantas kejahatan siber yang semakin canggih dan memanfaatkan celah teknologi digital untuk menjerat korban, termasuk dalam skala internasional.
Artanto juga mengimbau masyarakat, khususnya di Jawa Tengah, untuk meningkatkan kewaspadaan di ruang digital. Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring, terutama jika percakapan mulai diarahkan pada investasi, trading crypto, atau penawaran keuntungan yang tidak wajar.
“Di era digital ini, kewaspadaan tinggi dan literasi digital yang matang adalah benteng utama agar kita tidak menjadi korban kejahatan siber,” pungkas Kombes Pol Artanto.


