Polda Jateng Bongkar Dugaan Investasi Ilegal Berkedok Koperasi, Perputaran Dana Capai Rp4,6 Triliun

4 Min Read
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memberikan keterangan pers terkait pengungkapan dugaan investasi ilegal berkedok Koperasi Bahana Lintas Nusantara di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Kamis (21/5/2026).

, ReaksiNasional.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar dugaan praktik penghimpunan dana ilegal berkedok koperasi yang dijalankan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Dalam kasus tersebut, total perputaran dana yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp4,6 triliun dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 41 ribu nasabah di berbagai wilayah Indonesia.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (21/5/2026) siang. Kegiatan tersebut dipimpin Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Konferensi pers itu turut dihadiri Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen sekaligus Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani, perwakilan PPATK, LPSK RI, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima dari berbagai kabupaten di Jawa Tengah. Dari hasil penyidikan, dugaan penghimpunan dana masyarakat itu disebut berlangsung sejak 2018 hingga 2025 melalui berbagai program simpanan dengan janji keuntungan tinggi.

“Program yang ditawarkan tampak menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun tidak memiliki izin penghimpunan dana dari otoritas jasa keuangan,” jelas Djoko.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni NNP (54) selaku Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara periode 2018–2025 dan D (55) selaku Kepala Cabang BLN Salatiga. Keduanya diduga memiliki peran aktif dalam menawarkan serta menjalankan program penghimpunan dana masyarakat dengan pola menyerupai skema ponzi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jumlah korban tercatat mencapai sekitar 41 ribu nasabah yang tersebar di berbagai daerah. Di wilayah Jawa Tengah, terdapat 17 kantor cabang Koperasi BLN, dengan tiga cabang terbesar saat ini menjadi fokus penanganan Ditreskrimsus Polda Jateng.

Selain di Jawa Tengah, jaringan koperasi tersebut diketahui tersebar di sejumlah provinsi lain, di antaranya Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Lampung, Kalimantan Barat, hingga Nusa Tenggara Timur. Penyidik juga mengungkap adanya sekitar 160 ribu transaksi keuangan dengan total perputaran uang mencapai Rp4,6 triliun.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain perangkat komputer, dokumen transaksi, rekening koran, buku tabungan, kartu ATM, barcode QRIS, serta berbagai dokumen administrasi lainnya. Polisi juga bekerja sama dengan PPATK dan Satgas PASTI untuk menelusuri aliran dana serta aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perbankan, pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP, serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polda Jateng dalam menangani perkara yang dinilai sangat merugikan masyarakat tersebut. Ia menilai pengungkapan kasus itu penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal. Ia meminta masyarakat memastikan legalitas lembaga sebelum menempatkan dana atau mengikuti program investasi tertentu.

“Masyarakat diimbau lebih teliti dan memastikan legalitas usaha sebelum berinvestasi. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dan belum melapor, kami persilakan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.

Share This Article