Vinkmag ad

PMI Kab Boyolali Launching Bulan Dana Tahun 2019

reaksinasional.com
Vinkmag ad
pmi

SEMARNEWS.COM | BOYOLALI – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Boyolali kembali menggelar Bulan Dana PMI tahun 2019. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menggalang sumbangan dana masyarakat secara sukarela yang sah menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.

Dana tersebut dapat digunakan kembali untuk berbagai bantuan ke masyarakat berupa bantuan bencana pelayanan kesehatan dan sosial. Untuk bantuan bencana disalurkan sebanyak 59 kali. Kemudian bantuan dropping air bersih 538.000 liter yang diterima 18.643 orang, dan pelayanan kesehatan masyarakat sejumlah 9.000 orang. Sedangkan dana yang digunakan untuk mengembangkan organisasi dan meningkatkan kapasitas relawan dalam pelatihan sebanyak 25 kali.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Pengurus PMI Kabupaten Boyolali, Ir. Cahyo Sumarso dalam acara Launching Sumbangan Kemanusiaan Bulan Dana PMI Kabupaten Boyolali Tahun 2019, yang bertempat di Pendopo Kromosukartan Pulisen, pada Kamis (4/7/2019).

Untuk diketahui BD PMI Kabupaten Boyoli 2018 diperoleh dana sebesar Rp 1,2 milar lebih dari target Rp 1,4 miliar. Sementara untuk tahun 2019, PMI Kab Boyolali menargetkan dana sebesar Rp 1.350.028.500.-

“Perolehan sumbangan kemanusiaan bulan dana PMI Tahun 2018 dari rencana Rp 1.447.546.000 mampu terealisasi sebesar Rp 1.228.387.950,” ungkap Cahyo.

IMG 20190705 WA0001

Sementara itu, Ketua Bulan Dana PMI Kabupaten Boyolali Tahun 2019, Letkol Kav Herman Taryaman menjelaskan bahwa penggalangan dana untuk kemanusiaan ini akan dilakukan selama dua bulan

“Waktu penyelenggaraan Bulan Dana PMI Tahun 2019 adalah tanggal 10 Juni sampai dengan 10 Agustus 2019. Namun demikian, dapat diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2019,” terangnya pria yang menjabat Dandim 0724/Boyolali ini yang pernah aktif menjadi , KSR saat sekolah.

Penargetan perolehan dana sebesar Rp 1.350.028.500 ini, PMI akan mengumpulkan dana dari berbagai elemen masyarakat. Antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Keluarga, siswa pelajar, wajib kendaraan bermotor, pencari Surat Ijin Mengemudi. Selain itu dari pemohon sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta masyarakat umum contohnya pengunjung objek , pedagang kios atau los, pengusaha serta organisasi profesi lainnya. (HQ/AZ)
————— sds

Read Previous

PP No.7 Tahun 2019, Kuatkan Kelembagaan PMI

Read Next

Kembangkan Pesantren, Durrotu Aswaja Dirikan PAUD

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *