Pengetahuan Hukum Masih Terbatas, DP3AP2KB Jepara Latih Paralegal Perempuan dan Anak

3 Min Read
Peserta mengikuti Pelatihan Paralegal Perempuan dan Anak yang diselenggarakan DP3AP2KB Kabupaten Jepara di Gedung PPNI Jepara, Selasa (23/6/2026), untuk meningkatkan kapasitas perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.

, ReaksiNasional.com – Keterbatasan pengetahuan hukum serta berbagai hambatan sosial dan ekonomi masih menjadi tantangan dalam upaya memberikan perlindungan optimal bagi perempuan dan anak di Kabupaten Jepara. Untuk menjawab persoalan tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara menggelar Pelatihan Paralegal di Gedung PPNI Kabupaten Jepara, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 23 hingga 25 Juni 2026, ini diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari perwakilan kecamatan, organisasi wanita, serta organisasi keagamaan di Kabupaten Jepara. Pelatihan tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.

Kepala DP3AP2KB Kabupaten Jepara, Mudrikatun, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dian Tanjung, mengatakan bahwa paralegal memiliki peran penting sebagai penghubung antara masyarakat dan layanan bantuan hukum yang tersedia.

“Paralegal diharapkan menjadi penghubung efektif antara masyarakat dengan layanan bantuan hukum serta membantu penyelesaian masalah secara non litigasi,” ujar Dian Tanjung.

Selama pelatihan, para peserta mendapatkan materi intensif yang disampaikan oleh narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Materi yang diberikan mencakup berbagai aspek mendasar hingga teknis, mulai dari konsep kekerasan berbasis gender dan regulasi yang mengaturnya, hingga prosedur hukum dalam sistem peradilan pidana dan perdata di Indonesia.

Selain itu, peserta juga dibekali kemampuan dalam melakukan analisis terhadap pelanggaran hukum, menyusun kronologis kasus, serta teknik komunikasi dalam menerima pengaduan dan memberikan konseling awal kepada korban. Bekal tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendampingan terhadap perempuan dan anak yang menghadapi persoalan hukum.

Menurut Dian, melalui pelatihan ini DP3AP2KB menargetkan terbentuknya jaringan paralegal yang tersebar di tingkat desa dan kelurahan. Jaringan tersebut diharapkan memiliki kompetensi dalam mengidentifikasi berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, khususnya kelompok rentan, sekaligus memberikan pendampingan awal yang diperlukan.

Dengan adanya jaringan paralegal yang kuat dan terlatih, Pemerintah Kabupaten Jepara berharap dapat mendorong terciptanya lingkungan masyarakat yang semakin sadar hukum, memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak, serta mewujudkan keadilan yang lebih merata di seluruh wilayah Jepara.

Share This Article