SEMARANG, ReaksiNasional.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Garis Sempadan yang diusulkan DPRD Jawa Tengah sebagai upaya memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang demi menjamin keselamatan, ketertiban, dan keberlanjutan lingkungan.
Dukungan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, usai membacakan jawaban Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah, Kamis (16/4/2026). Ia menegaskan bahwa regulasi ini diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan pemanfaatan ruang yang selama ini terjadi di lapangan.
Menurutnya, pelanggaran garis sempadan masih kerap ditemukan, seperti pendirian bangunan yang terlalu dekat dengan jalan maupun infrastruktur lainnya. Kondisi ini, kata dia, sering terjadi karena tidak melalui proses perizinan resmi, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di tingkat kabupaten/kota.
Sumarno menjelaskan bahwa garis sempadan merupakan batas aman minimal antara bangunan dengan berbagai infrastruktur, seperti jalan, sungai, pantai, saluran air, jaringan irigasi, jaringan listrik, hingga rel kereta api. Keberadaan aturan ini penting sebagai instrumen pengendalian ruang agar masyarakat terlindungi dari potensi risiko dan bahaya.
Ia menambahkan, pengaturan garis sempadan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin keselamatan publik sekaligus menjaga fungsi infrastruktur dan lingkungan. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan tercipta keteraturan dalam pemanfaatan lahan serta perlindungan terhadap kawasan strategis.
Lebih lanjut disampaikan bahwa regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 yang telah diubah melalui Perda Nomor 9 Tahun 2013, dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan maupun dinamika pembangunan saat ini.
Oleh karena itu, pembentukan peraturan daerah yang baru dinilai penting untuk menghadirkan landasan hukum yang lebih komprehensif, adaptif, dan sesuai kebutuhan daerah. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pengaturan garis sempadan sekaligus mendukung terciptanya tata ruang yang berkualitas.
Dengan adanya pembaruan aturan ini, pemerintah optimistis akan terwujud lingkungan yang tertib, aman, dan produktif, serta bangunan yang selaras dengan fungsi kawasan dan keberlanjutan lingkungan.


