Vinkmag ad

Pemprov Jateng dan Kejati Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026

pidana kerja sosial, KUHP 2026, Pemprov Jateng, Kejati Jateng, restorative justice
Vinkmag ad

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Jateng resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan . Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku penuh mulai Januari 2026. Selain itu, para kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) juga menandatangani MoU serupa dengan bupati dan wali kota di seluruh Jawa Tengah.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan bahwa pidana kerja sosial merupakan elemen penting dari pendekatan , yang menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. Menurutnya, pembinaan bagi terpidana harus selaras dengan nilai kemanusiaan dan kebutuhan masyarakat.

“Pidana kerja sosial adalah bagian dari reformasi hukum yang lebih humanis. Ini bukan hanya hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” ujar Luthfi.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan pidana kerja sosial berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Karena itu, kepala daerah diminta memastikan lokasi pelaksanaan kerja sosial benar-benar bermanfaat, tidak merendahkan martabat terpidana, tidak bersifat komersial, serta memiliki pengawasan melekat. Setiap pelaksanaan kegiatan wajib dilaporkan secara berkala kepada Kejaksaan.

Gubernur juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak membiarkan lokasi kerja sosial menjadi tempat transaksi maupun penyimpangan lainnya. “Ini menyangkut asas keadilan bagi terpidana dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” tambahnya.

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal, menyampaikan bahwa implementasi KUHP baru akan membutuhkan kesiapan lintas sektor. Mulai 2 Januari 2026, pidana kerja sosial ditetapkan sebagai salah satu pidana pokok, sehingga pelaksanaannya tidak bisa hanya ditangani Kejaksaan.

“Pelaksanaannya harus berkolaborasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota. Hakim hanya mencantumkan masa pidana kerja sosial, sementara bentuk kegiatannya akan disesuaikan dengan kondisi daerah,” jelas Undang.

Ia menambahkan bahwa selain mendukung pembinaan, pidana kerja sosial dapat menjadi solusi untuk mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan. Dengan adanya pelatihan keterampilan dalam program tersebut, terpidana diharapkan dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif.

MoU antara Pemprov Jateng dan Kejati mengatur berbagai aspek mulai dari koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, pendampingan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada publik. Pemprov Jateng menilai kolaborasi ini penting untuk membangun mekanisme yang terpadu dan berkelanjutan.

Plt Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, turut menyatakan dukungan terhadap implementasi pidana kerja sosial melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Menurutnya, jaringan kantor Jamkrindo yang tersebar di Jawa Tengah siap menyediakan lokasi pelaksanaan, pendampingan, pelatihan literasi keuangan, serta pemberdayaan UMKM.

“Pengalaman kami dalam menjalankan program sosial di berbagai daerah dapat langsung diadaptasi untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial di Jawa Tengah,” ujarnya.

Read Previous

MA Sabilunnajah Kendal Torehkan Prestasi dan Buka Pendaftaran Murid Baru 2026–2027

Read Next

Pentingnya Validasi Calon Karyawan dalam Ekosistem Bisnis Modern