Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di Pasar Simorejo Timur

2 Min Read
Petugas gabungan melakukan pembongkaran bangunan liar di kawasan Pasar Simorejo Timur, Surabaya, Sabtu (11/4/2026).

, ReaksiNasional.com – Pemerintah Kota Surabaya kembali melakukan penertiban bangunan liar di kawasan Pasar Simorejo Timur sebagai bagian dari upaya penataan aset daerah yang selama ini digunakan tanpa dasar hukum dan belum memenuhi kewajiban kepada pemerintah kota.

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan sejumlah perangkat daerah, antara lain Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Kegiatan ini juga didukung oleh PLN, PDAM, jajaran kecamatan, serta unsur TNI dan Polri.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan bahwa penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi kawasan pasar agar lebih tertata dan sesuai peruntukannya. Ia menegaskan bahwa seluruh bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah kota ditertibkan tanpa terkecuali, baik bangunan semi permanen maupun permanen.

Dalam proses pembongkaran, petugas turut membantu pedagang memindahkan barang-barang yang masih berada di dalam kios. Selain itu, untuk bangunan permanen, proses pembongkaran dilakukan dengan bantuan alat berat guna mempercepat pekerjaan.

Sebelum penertiban dilaksanakan, seluruh aliran listrik di lokasi dipastikan telah diputus untuk menghindari risiko bahaya. Proses tersebut dilakukan dengan dukungan dari pihak PLN guna menjamin keamanan selama kegiatan berlangsung.

Zaini memastikan bahwa penertiban berjalan kondusif dengan dukungan dan sikap kooperatif dari para pedagang. Kondisi ini tidak terlepas dari sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh pihak kecamatan kepada para pedagang di kawasan tersebut.

Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai kawasan pasar. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan serta memanfaatkan fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Share This Article