BANDUNG, ReaksiNasional.com – Pemerintah Kota Bandung melakukan operasi penertiban parkir liar yang menyasar kendaraan yang parkir di trotoar dan pinggir jalan. Dalam operasi tersebut, puluhan kendaraan berhasil ditindak sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki.
Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, mengakui bahwa pelanggaran parkir di trotoar masih menjadi tantangan utama dalam kegiatan penertiban. Meski demikian, ia menyebut operasi berjalan efektif dengan hasil yang cukup signifikan.
Ia menjelaskan, operasi dilakukan di sejumlah titik rawan pelanggaran seperti Jalan Otista, Panjunan, Gardujati, serta kawasan Djuanda dan Braga. Dari hasil penertiban, petugas mengangkut lima sepeda motor, menindak 14 kendaraan roda empat melalui sistem tilang elektronik mobile (ETLE), serta memberikan tilang manual kepada 10 kendaraan roda empat di lokasi.
Menurutnya, penerapan ETLE mobile lebih banyak menyasar kendaraan roda empat, sementara tilang manual dilakukan oleh petugas kepolisian di lapangan. Mekanisme penindakan disesuaikan dengan kondisi di lokasi, terutama apakah pemilik kendaraan berada di tempat atau tidak.
Ulloh menambahkan, besaran sanksi mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020. Untuk pelanggaran kendaraan roda dua, dikenakan denda sekitar Rp245 ribu, sedangkan kendaraan roda empat yang diderek dikenai denda sekitar Rp525 ribu.
Ia menjelaskan, apabila pemilik kendaraan berada di lokasi, maka penindakan dilakukan melalui tilang manual. Namun jika kendaraan ditinggalkan, petugas akan menggunakan sistem ETLE mobile untuk proses penindakan selanjutnya yang ditangani oleh pihak kepolisian.
Pemkot Bandung menegaskan akan terus melakukan operasi serupa secara berkala guna menekan angka pelanggaran parkir liar, khususnya di trotoar, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan menghormati hak pejalan kaki.


