KENDAL, ReaksiNasional.com – Pemerintah Kabupaten Kendal menargetkan Universal Jamsostek Coverage (UJC) bagi 276.000 tenaga kerja sektor informal atau pekerja rentan sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan. Hingga saat ini, realisasi kepesertaan baru mencapai sekitar 26.000 pekerja atau sekitar 9 persen dari target.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memasukkan program perlindungan pekerja rentan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dengan target capaian sebesar 51,64 persen. Sementara secara nasional, pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mencapai 99,5 persen pada tahun 2045.
Di tengah tantangan efisiensi anggaran dan penurunan Transfer Keuangan Daerah, Pemkab Kendal terus mengupayakan berbagai strategi untuk meningkatkan capaian UJC. Langkah tersebut di antaranya melalui pemanfaatan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari BUMD dan sektor swasta, pelaksanaan program “Sertakan” di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD), serta penguatan Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) melalui Program Perlindungan Pekerja/Masyarakat Rentan (PERMATA). Pada tahun 2025, program tersebut telah memberikan perlindungan kepada 5.650 pekerja rentan, sementara pada tahun 2026 ditargetkan menjangkau 2.976 pekerja.
Berdasarkan data monitoring dan evaluasi, jumlah aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK di Kabupaten Kendal mencapai 11.610 orang, namun baru 1.136 orang yang berkontribusi dalam program perlindungan pekerja rentan. Secara keseluruhan, capaian perlindungan saat ini berada di angka 9,78 persen, sehingga diperlukan peningkatan partisipasi dari berbagai pihak, termasuk OPD, kecamatan, hingga satuan pendidikan.
Agus mengingatkan bahwa seluruh pekerja, termasuk sektor informal, memiliki risiko terhadap kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga masa tua. Tanpa perlindungan sosial, risiko tersebut berpotensi berdampak besar terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Ia menegaskan bahwa melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, negara hadir memberikan perlindungan nyata bagi pekerja rentan, salah satunya melalui Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan.
Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengapresiasi perangkat daerah yang telah aktif mendorong partisipasi ASN dalam program tersebut. Meski demikian, ia mengakui bahwa tingkat partisipasi masih perlu ditingkatkan guna mencapai target perlindungan 276.000 pekerja rentan pada tahun 2026.
Bupati meminta seluruh kepala OPD untuk terus menggerakkan ASN agar berpartisipasi aktif dengan melindungi minimal satu pekerja rentan. Ia juga mendorong ASN yang berdomisili di luar Kabupaten Kendal untuk turut berkontribusi dalam program tersebut.
Selain itu, Bupati meminta BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pembantu Kendal untuk secara rutin melaporkan perkembangan program kepada pemerintah daerah setiap bulan. Ia berharap melalui kolaborasi dan sinergi berbagai pihak, program ini mampu menekan angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kendal.


