NGANJUK, Reaksi Nasional – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nganjuk mencatat kenaikan signifikan angka pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2025. Total terdapat 9.624 kasus pelanggaran, melonjak tajam dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 5.995 kasus.
Kasatlantas Polres Nganjuk, AKP Ivan Danara Oktavian, mengungkapkan data tersebut dalam keterangannya pada Sabtu (3/1/2026). Menurutnya, tren kenaikan ini mengindikasikan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan berkendara masih perlu ditingkatkan.
“Pelanggaran yang paling dominan masih pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai standar,” ujar Ivan.
Ivan menegaskan, penindakan terhadap knalpot brong menjadi prioritas karena selain melanggar aturan teknis, suaranya mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum. Selain itu, petugas juga kerap menemukan pelanggaran lain seperti melawan arus, penggunaan lampu tidak sesuai ketentuan, serta tidak melengkapi surat-surat kendaraan.
Puluhan Ribu Teguran
Selain penindakan hukum berupa tilang—baik melalui mekanisme elektronik (e-tilang) maupun manual—polisi juga mengedepankan upaya preventif melalui teguran.
Sepanjang 2025, Satlantas Polres Nganjuk mengeluarkan 52.318 teguran, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 46.292 teguran.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi agar masyarakat semakin sadar pentingnya tertib berlalu lintas,” jelasnya.
Dari serangkaian operasi penertiban tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk knalpot brong dan komponen kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Ke depan, Satlantas Polres Nganjuk berkomitmen untuk terus konsisten melakukan penegakan hukum disertai sosialisasi masif. Hal ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran yang berbanding lurus dengan potensi risiko kecelakaan di jalan raya.

