Pedagang Semarang Tolak Auto Debet Bank Swasta untuk Retribusi

2 Min Read
https://reaksinasional.com/polsek-kudus-kota-resmi-berganti-nama-kapolres-tekankan-profesionalitas-anggota/

, ReaksiNasional.com – Para pedagang di Kota Semarang menyatakan tetap berkomitmen memenuhi kewajiban pembayaran retribusi daerah secara tertib, namun menolak rencana penerapan sistem auto debet melalui bank swasta yang dinilai berpotensi merugikan. Penolakan ini mencuat di tengah upaya digitalisasi pembayaran retribusi yang tengah disosialisasikan, termasuk melalui Bank Central Asia (BCA).

Sikap tersebut disampaikan Zainal Abidin dari Lembaga Bantuan Hukum Penyambung Lidah Rakyat (LBH Petir), yang menegaskan bahwa para pedagang pada dasarnya tidak menolak modernisasi sistem pembayaran, selama tidak memberatkan dan tetap memberikan pilihan yang adil.

“Pedagang itu taat dan patuh membayar retribusi. Tapi auto debet ditolak karena berpotensi merugikan pedagang dan menguntungkan pihak bank serta pihak yang mengusulkan. Siapa yang mengusulkan?,” ujar Zainal, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, penerapan auto debet berisiko menimbulkan pemotongan saldo secara otomatis dari rekening pedagang, baik saat mereka beraktivitas maupun ketika tidak berjualan. Kondisi ini dinilai dapat merugikan, terlebih jika terdapat biaya administrasi tambahan dari pihak bank swasta yang justru menambah beban, khususnya bagi pedagang kecil.

Selain itu, penggunaan bank swasta dalam skema tersebut juga menjadi sorotan karena dianggap kurang mendukung penguatan ekonomi daerah. Para pedagang menilai, keterlibatan bank daerah seperti Bank Jateng akan lebih relevan dalam mendukung perputaran ekonomi lokal.

Para pedagang berharap pemerintah tetap memberikan fleksibilitas dalam metode pembayaran retribusi, termasuk melalui sistem e-retribusi yang dinilai lebih transparan dan aman. Mereka juga mendorong agar kebijakan yang diambil tetap berpihak pada pelaku usaha kecil serta tidak memaksakan satu sistem tertentu tanpa mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh.

Dengan adanya penolakan ini, pedagang meminta pemerintah daerah dapat mengevaluasi kembali rencana penerapan auto debet dan memastikan kebijakan retribusi yang diterapkan tetap adil, mudah diakses, serta tidak memberatkan masyarakat.

Share This Article