Ad imageAd image

Pastikan Konsumen Tak Dirugikan, Disdagin Kawal Akurasi Takaran BBM Depok di Seluruh SPBU

3 Min Read

, reaksinasional.com – Kepastian hak konsumen dalam mendapatkan volume bahan bakar yang sesuai menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Depok. Melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), pemerintah menjamin bahwa temuan selisih di salah satu SPBU di kawasan Cimanggis murni disebabkan oleh kendala teknis pada mesin, bukan karena praktik kecurangan yang disengaja. Pengawasan intensif ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keakuratan alat ukur di seluruh stasiun pengisian bahan bakar.

Sebelumnya, pada Kamis (18/12/2025), tim pengawas dari bersama Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu SPBU di Kecamatan Cimanggis. Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian takaran pada nozzle jenis Pertamax. Penemuan ini segera ditindaklanjuti dengan pengujian teknis yang mendalam oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal untuk mengetahui akar permasalahannya.

Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarak, memberikan penjelasan terperinci mengenai hasil pengujian tersebut. Saat dilakukan pengujian menggunakan Bejana Ukur standar berkapasitas 20 liter, ditemukan selisih sebesar 110 mililiter (ml). Angka ini telah melampaui batas toleransi maksimal yang ditetapkan oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI, yaitu sebesar $100$ ml per $20$ liter ($0,5\%$).

“Berdasarkan hasil penelusuran teknis kami di lapangan, ditemukan bahwa assy meter yang merupakan komponen vital atau ‘jantung’ dari mesin dispenser mengalami kerusakan serius. Komponen tersebut ternyata sudah berusia 25 tahun dan belum pernah dilakukan penggantian, sehingga kinerjanya dalam mengukur aliran fluida sudah tidak lagi akurat,” jelas Zaki dalam keterangan persnya pada Selasa (23/12/2025).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sebagai tindakan tegas guna melindungi masyarakat, UPTD Metrologi Legal langsung menghentikan operasional nozzle yang bermasalah tersebut untuk sementara waktu. Pihak pengelola SPBU diwajibkan segera melakukan penggantian komponen assy meter yang telah uzur tersebut. Proses penghentian operasional hanya berlangsung selama satu hari hingga perbaikan rampung dilaksanakan sesuai standar teknis yang berlaku.

Pasca perbaikan, pada Jumat (19/12/2025), tim ahli metrologi kembali ke lokasi untuk melakukan uji tera ulang. Hasilnya, Takaran BBM Depok di SPBU tersebut telah kembali normal dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Setelah dinyatakan lulus uji tera dan disegel kembali oleh petugas metrologi, dispenser tersebut diperbolehkan beroperasi melayani masyarakat seperti sedia kala. Zaki menegaskan bahwa pemantauan rutin terus dilakukan, di mana SPBU tersebut terakhir kali diawasi secara reguler pada September 2025 lalu.

Dukungan terhadap keakuratan takaran juga datang dari pihak Pertamina. Pengawas Lapangan Pertamina Wilayah Kota Depok, Abdul Hoir, menegaskan bahwa setiap mitra SPBU memiliki kewajiban mutlak untuk melakukan pengecekan mandiri setiap pagi sebelum operasional dimulai. Pengecekan menggunakan bejana ukur internal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tetes BBM yang keluar dari dispenser sudah tepat ukuran. Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat Kota Depok diimbau untuk tidak khawatir saat mengisi BBM, karena pemerintah akan terus hadir mengawal akurasi takaran demi keadilan perdagangan. (*)

Share This Article